BANTENRAYA.CO.ID – Baru-baru ini Jakarta dan sekitarnya mengalami kualitas polusi udara yang semakin memburuk.
Hingga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengumumkan rencana pemerintah untuk mengembangkan pajak pencemaran lingkungan.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengatasi masalah polusi udara yang semakin parah di DKI Jakarta.
BACA JUGA: 4 Film Tentang Hari Kemerdekaan yang Wajib Ditonton saat HUT RI ke-78
Menguntip dari Bantenraya.co.id melalui akun Instagram @faktanyagoogle, bahwa Siti menyatakan bahwa pemerintah telah mempersiapkan secara teknis pengenaan pajak tersebut.
“Sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” ujar Siti, Senin 14 Agustus 2023.
Dia mengungkapkan hal ini setelah menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin 14 Agustus 2023.
Saat ini, formulasi terkait pajak pencemaran sedang dipersiapkan oleh Badan Riset dan Investasi Nasional (BRIN)bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi hanya perlu melakukan sosialisasi kepada uji publik karena menyangkut pajak, agak lumayan juga soal angkanya,” jelasnya.
Bahkan pemerintah pun sepakat dengan usulan Kementerian Lembaga (KL) terkait uji emisi kepada seluruh kendaraan bermotor yang memasuki fasilitas kantor.
Tak hanya itu, pemerintah juga menyediakan langkah teknis terkait pelaksanaan razia untuk kepatuhan uji emisi kendaran di wilayah Jabodetabek.
Hal itu dilakukan untuk memperbaiki kualitas udara akibat polusi yang saat ini terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Presiden Jokowi juga meminta semua langkah cepat diinventarisasi, termasuk usulan dari Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait razia uji emisi.
“Pj Gubernur DKI Jakarta sudah menyampaikan akan segera melakukan pelaksanaan razia uji emisi untuk kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor. Kita mulai dari DKI atau Jabodetabek, nanti kalau baik semua akan dilakukan,” pungkas Siti Nurbaya.***