Pemerintah Resmi Larang Medsos Untuk Transaksi Perdagangan Jual Beli, TikTok Shop Paling Terkena Imbas

TikTok Shop
Ilustrasi, pemerinta hresmi melarang TikTok Shop untuk menggunakan fitur transaksi perdagangan. (Pixabay/Antonbe)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah pusat resmi melarang platform media sosial untuk menggunakan fitur berbelanja atau transaksi perdagangan, salah satunya TikTok Shop.

Larangan itu muncul usai Pemerintah secara resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Di mana, di dalamnya memuat pelarangan penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial alias model social commerce.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Waduh! M-Banking BCA Eror Hari Ini, Nasabah Tidak Bisa Lakukan Transaksi

Tentu saja salah satu yang paling terdampak dan terkena imbas kebijakan tersebut yakni platform media sosial TikTok yang memiliki fitur TikTok Shop.

Sebab, dalam TikTok Shop membuat masyarakat bisa belanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Senin 25 September 2023, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan.

BACA JUGA: Rekomendasi 5 Bakso Terenak di Blora, Jawa Tengah, Dijamin Ketagihan Berat!

“Sudah clear arahan presiden, social commerce harus pisah dengan e-commerce. Ini kan sudah antre juga banyak social commerce mau punya aplikasi transaksi,” tegas Teten.

Menurut Teten, harus ada pemisahan yang jelas dan tidak boleh ada penggabungan media sosial dengan fitur shop. Artinya hal itu berlaku bagi semua media sosial.

“Kini, fitur semacam ini dilarang,” ujarnya.

BACA JUGA: Harga Pohon Pule yang Ditanam di Depan Istana Negara IKN Bernilai Fantastis, Seharga Mobil Mewah!

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pada point revisi, secara tegas melarang media sosial dipakai untuk transaksi perdagangan. Media sosial menurutnya hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama nanti isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkapnya.

Zulkifli mengatakan, jangan sampai ada penguasaan algoritma dikuasai.

BACA JUGA: Disdukcapil Kabupaten Serang Perluas Kerjasama Pemanfaatan KIA, Renang di Waterpark Ini Dapat Diskon

“Maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tandasnya.***

Pos terkait