Bantenraya.co.id– DI (20), tersangka kasus perkosaan siswi asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang mengaku tak seorang diri melakukan perbuatan tersebut.
Warga Desa Harendong, Kecamatan Jawilan itu menyebut korban diperkosa secara bergilir oleh dua orang pelaku lainnya.
DI mengatakan jika sebelum memperkosa korban, dirinya diberi miras jenis ciu oleh dua orang yang tak dikenal.
Keduanya adalah sopir dan kernet truk yang kebetulan tengah beristirahat di lokasi kejadian, tepatnya di Kampung Tipar, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan.
Menteri LBP Mau Tutup PLTU Suralaya, Ribuan Karyawan Was-was
“Sopir yang paling banyak (memperkosa korban). Iya (digilir) tiga (pelaku),” katanya saat ditemui di Mapolres Serang, kemarin.
Sementara itu, AKP Andi Kurniady Eka Styabudi mengatakan jika pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait adanya dua pelaku lain.
Dirinya menduga, DI bukan hanya terpengaruh miras tapi juga obat-obatan keras. “Tersangka satu kita amankan pada Rabu (14 agustus 2024) malam kemarin di rumahnya,” katanya.
Andi menjelaskan, dari keterangan saksi-saksi, sebelum terjadi perkosaan tersebut, pelaku mengenal korban melalui Facebook.
Andra Soni Resmi Mundur sebagai Caleg Terpilih
Setelah saling kenal, pelaku menjemput korban yang masih tinggal dalam satu kecamatan untuk jalan-jalan.
“Disaat dalam perjalanan pelaku mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu,” jelasnya.
Andi menambahkan, setelah membeli miras, DI dan korban melanjutkan perjalanan, menuju sebuah gubuk yang ada di pinggir jalan, dan jauh dari pemukiman warga.
Di tempat tersebut, pelaku mengajak korban untuk menemaninya meminum ciu.
Kejari Lebak Sudah Kantongi Calon Tersangka, Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli
“Korban menolak tapi tidak kuasa karena pelaku memaksanya minum. Setelah minum ciu, korban mulai mabuk,” tambahnya.
Andi menerangkan, setelah korban mabuk, DI kemudian memperkosa korban. Setelah puas melampiaskan hasratnya, pelaku pergi meninggalkan korban di gubuk tersebut.
“Setelah sadar, korban pulang dengan berjalan kaki. Setiba di rumah, korban menceritakan pada orang tuanya dan selanjutnya melapor ke Mapolres Serang,” terangnya.
Andi mengungkapkan, remaja putri berusia 16 asal Kecamatan Jawilan diperkosa pada Mei 2024 lalu. Pelaku DI ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban pada 31 Juli 2024.
Pelayanan Publik di Banten Masih Buruk
“Pasal yang kita gunakan yaitu pasal 81 jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (darjat)