Pemkot Cilegon Bahas Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

WhatsApp Image 2023 07 03 at 17.19.48
Pemkot Cilegon melakukan pembahasan teknis penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana di Aula Diskominfo Cilegon, Senin, 3 Juli 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Bagian Organisasi terus mewujudkan pemerintahan daerah yang dinamis, lincah, dan profesional.

Bagian Organisasi Pemkot Cilegon melakukan Pembahasan Teknis Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon, Senin, 3 Juli 2023.

Kepala Bagian Organisasi pada Pemkot Cilegon Ardiansyah mengatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang dinamis, lincah, dan profesional, serta dalam rangka percepatan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN, pihaknya melaksanakan Sosialisasi Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Anak Gizi Buruk di Kota Cilegon Dirawat di RSUD Cilegon, Walikota Helldy Agustian Respon Cepat

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi diperlukan adanya penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan pelaksana,” kata Ardiansyah.

Dikatakan Ardi, dinamika perkembangan manajemen ASN saat ini perlu disesuaikan dengan mekanisme kerja baru sehingga diperlukan penyesuaian penamaan jabatan pelaksana yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan, hanya menjadi 3 klasifikasi jabatan yakni klerek, operator, dan teknisi.

BACA JUGA:25 Tuna Netra di Kota Cilegon Dilatih Baca Alquran Braille

“Dari total 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang berdasarkan Permenpan 41 Tahun 2018, disederhanakan hanya menjadi 3 nomenklatur jabatan pelaksana yakni klerek, operator, dan teknisi, jadi diharapkan ke depan mekanisme kerja dapat lebih lincah atau agile dan lebih adaptif terhadap dinamika perkembangan saat ini”, kata Ardi.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon mengatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai PNS di Instansi Pemerintah dijelaskan bahwa jabatan pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.

BACA JUGA:Saksikan Tuna Netra Baca Alquran Braille, Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta Terharu

Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.

“Bagian Organisasi Setda Kota Cilegon telah merumuskan konversi nomenklatur jabatan pelaksana yang perlu dilakukan dengan metode umpan balik secara bersama-sama terhadap hasil konversi tersebut, sehingga diharapkan seluruh pelaksana dapat mengetahui kebijakan perubahan nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon”, katanya.

Adi menambahkan, setelah pembahasan teknis penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana, selanjutnya akan dilakukan proses desk guna memberikan pemahaman secara lebih mendalam terhadap penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana.

“Peserta Pembahasan Teknis Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana terdiri dari Bagian Umum dan Kepegawaian OPD dan Jabatan Fungsional Pelaksana di OPD,” tutupnya.***

 

 

Pos terkait