Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha Bila Pengusaha Hiburan Bandel

Pemkot Serang ancam cabut izin usaha, izin mendirikan bangunan, atau izin persetujuan bangunan gedung, bila pelaku usaha hiburan bandel menyalahgunakan izin.
Suasana audiensi MBB dengan para pelaku usaha hiburan di Aula Setda lantai 1, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 19 Mei 2023. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang ancam cabut izin usaha dan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) bila para pelaku usaha hiburan masih bandel.

Ancaman cabut izin usaha, IMB dan izin PBG ini ditujukan kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Serang yang menyalahgunakan izin.

Semula izinnya untuk rumah makan (resto) dan kafe, namun pelaksanaannya beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM), sehingga keberadaannya melanggar Perda Pekat dan Perda PUK Kota Serang.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Bila Kafe dan Resto Kembali Menyediakan Miras dan Wanita Penghibur, MBB Desak Pemkot Serang Tutup Secara Permanen

Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, pelaku usaha hiburan malam di Kota Serang sejatinya mengantongi izin usaha dan memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga secara legal para pelaku usaha hiburan ini mengantongi izin.

Namun, kata Subagyo, dalam pelaksanaannya para pelaku usaha hiburan ini menyalahgunakan izin yang diberikan, karena memang izinnya untuk resto dan kafe.

“Tapi di situ ada kegiatan usaha yang menjual minuman keras itu diatur dalam Perda Pekat dan Perda PUK tidak boleh ada di Kota Serang termasuk juga tempat karaoke. Itu di Perda PUK tidak boleh. Yang diperbolehkan hanya di hotel bintang lima,” kata Subagyo, kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA:Macet Saat Pembongkaran THM Kalodran Kota Serang

Adanya temuan miras dan ladies, kata Subagyo, menjadi dasar kebijakan Pemkot Serang untuk melakukan penertiban terhadap kafe dan resto yang menyalahi aturan, karena telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).

“Tadi teman-teman pelaku usaha juga sepakat sebetulnya, bahwa yang ditertibkan adalah penjualan minuman keras dan menyediakan ladies (wanita penghibur) yang itu sepakat untuk ditertibkan,” ucap dia.

Subagyo menyebutkan, hasil audiensi MBB dengan para pelaku usaha hiburan di Kota Serang, disepakati tidak ada lagi penjualan miras dan menyediakan wanita penghibur.

BACA JUGA:Dianggap Meresahkan, THM Kalodran Kota Serang Dirobohkan

“Itu yang disepakati dengan pelaku usaha,” sebutnya.

Pemkot Serang, kata Subagyo, memberikan tenggat waktu selama dua pekan, kepada para pengusaha resto dan kafe untuk membenahi aktifitas usahanya, yakni tidak menyediakan minuman keras (miras) dan ladies (wanita penghibur).

“Kami memberikan waktu dua Minggu kepada teman-teman pelaku usaha, agar melakukan kegiatannya kembali tidak melanggar izin yang diberikan. Jadi mereka akan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan,” jelas Subagyo.

BACA JUGA:Warga Tak Dikenal Diduga Menolak Pembongkaran THM Kalodran Nyaris Diamuk Massa

Subagyo mengaku pihaknya telah memberikan toleransi selama satu tahun kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Serang untuk memulihkan izinnya.

“Pemulihan izin dalam waktu dua pekan ini untuk membenahi izinnya. Manakala masih ditemukan aktifitas kami akan tutup. Apabila ada itikad baik dari teman-teman pelaku usaha hiburan. Menyelesaikan masa toleransi satu tahun. Karena ini sudah tahun ketiga. Dua Minggu dievaluasi kembali,” tegas dia.

Selama dua pekan, lanjut Subagyo, Satpol PP akan memantau terhadap aktivitas kafe dan resto yang beralih fungsi menjadi THM.

BACA JUGA:Wakil Walikota Serang Subadri dan Muspika Saksikan Pembongkaran THM Kalodran

“Teman-teman Pol PP tetap memantau, apabila dalam waktu dua Minggu ini ada kegiatan-kegiatan di lokasi tempat hiburan. Yang memang tadi sudah kita inventarisir, ternyata masih menyediakan minuman keras, dan wanita penghibur, nanti akan kita cabut izinnya baik izin usaha, maupun pengelola maupun pemilik bangunannya. Izin IMB atau PBG,” terang Subagyo.

Setelah izin-izin itu dicabut, jika para pelaku usaha hiburan masih melakukan aktivitas yang melanggar, itu sebagai langkah selanjutnya bahwa mereka tidak memiliki izin sama perlakuannya seperti yang ada di Serang Timur tidak punya izin usaha, tidak punya izin bangunan.

“Langkah selanjutnya apakah itu penutupan atau pembongkaran itu nanti sebagai dasar kebijakan selanjutnya setelah kita cabut semua izinnya,” pungkas dia. ***

Pos terkait