BANTENRAYA.CO.ID – Pemkot Serang membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2023.
Penerimaan PPPK tahun ini adalah untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Rekrutmen PPPK digelar berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 546 Tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota tahun anggaran 2023.
BACA JUGA: Sodomi Bocah 13 Tahun, Office Boy Kampus Swasta di Kota Serang Divonis 7 Tahun Penjara
Kasi Analis SDM BKPSDM Kota Serang Yanti mengatakan, jumlah formasi PPPK yang dibutuhkan tahun ini sebanyak 347 orang.
“PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 279 formasi,” ujarnya kepada Bantenraya.co.id, Kamis 21 September 2023.
“Lalu jabatan fungsional tenaga kesehatan 30 formasi dan jabatan fungsional tenaga teknis 38 formasi,” imbuhnya.
BACA JUGA: Meneladani Akhlak Nabi Muhammad SAW Sebagai Bekal Membangun Pribadi yang Unggul
Ia menuturkan, jadwal pelaksanaan seleksi PPPK akan mulai digelar mulai pada 20 September 2023.
“Mulainya dari kemarin tanggal 20 September,” tutur dia.
Adapun untuk persyaratannya, lanjut Yanti, terbagi dua yakni persyaratan umum dan persyaratan khusus yang disesuaikan dengan masing-masing formasi.
BACA JUGA: Langgar Perbup, Satpol PP Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi Bakal Calon Legislatif Pemilu 2024
“Secara umum ada di web. Tapi kalau masing-masing jabatan, bisa langsung diaplikasinya. Karena masing-masing jabatan ada yang butuh persyaratan khusus lainnya,” pungkasnya.
Infomasi lengkap seputar penerimaan PPPK Pemkot Serang, dari cara daftar hingga persyaratan bisa diakses melalui tautan di bawah.
>>>Penerimaan PPPK Pemkot Serang<<<
BACA JUGA: Drakor Twinkling Watermelon Tayang Dimana dan Berapa Episode? Cek Sinopsis dan Para Pemeran
500.000 Lowongan
Dikutip dari laman KemenPAN-RB, program penerimaan CPNS merupakan jawaban atas kebutuhan organisasi.
Untuk tahun ini, formasi yang disediakan mencapai 500.000 lebih lowongan kerja sebagai CPNS dan juga PPPK.
Formasi dibagi dalam 2 bagian yakni untuk pemerintah pusat dan tentunya bagi pemerintah daerah.
BACA JUGA: 3 Cafe Suasana Nyaman di Solo yang Asyik Buat Tempat Nongkrong Hingga Tengah Malam
500.000 kursi itu sebagian besar ditujukan untuk formasi PPPK yang di dalamnya terdapat tenaga kesehatan dan guru.
Secara detail rincian formasi CPNS dan PPPK terdiri atas pemerintah pusat 28.903 formasi CPNS dan 49.959 PPPK.
Sementara itu di tingkat pemerintah daerah terdiri atas 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan dan 42.826 PPPK teknis. ***