Mobil dinas terparkir dikawasan Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin, 24 Maret 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang kendaraan dinas digunakan unuk mudik. Doni Kurniawan/Banten Raya
Mobil dinas terparkir dikawasan Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin, 24 Maret 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang kendaraan dinas digunakan unuk mudik. Doni Kurniawan/Banten Raya