BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten memperkirakan akan kehilangan Rp1,72 triliun anggaran pada APBD 2025 akibat efisiensi anggaran yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran Rp1,72 triliun itu, sebanyak Rp70 miliar merupakan anggaran yang dipotong pemerintah pusat dari dana transfer, sementara sisanya Rp1,2 triliun merupakan efisiensi yang dilakukan sendiri oleh Pemerintah Provinsi Banten dari pos-pos anggaran belanja.
Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, hingga saat ini nominal pasti dari efisiensi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten terhadap APBD 2025 masih dalam proses penghitungan dan belum pasti.
Namun berdasarkan penghitungan Badan Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten setidaknya akan ada Rp1,2 triliun anggaran yang akan dilakukan efisiensi dari APBD 2025.
Pemkot Serang Alokasikan Dana Hibah Tahun 2025 Sebanyak Rp43,6 Miliar
Sementara yang sudah pasti hilang adalah dana transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp70 miliar yang dialokasikan untuk program fisik.
“Berdasarkan data awal dari BPKAD segitu besarannya,” kata Nana, Senin (10 Februari 2025).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan bahwa akan ada pengurangan Rp70 miliar oleh pemerintah pusat terhadap dana transfer ke Pemerintah Provinsi Banten.
Sementara pada anggaran di luar dana transfer, hingga saat ini masih disisir pos mana yang bisa dilakukan efisiensi.
Pedagang Kios Diatas Lahan PT KAI Minta Pekan Depan Dibongkar Sendiri
Rina mengungkapkan, pos-pos anggaran yang akan dilakukan efisiensi akan mengikuti apa yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1
Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor
29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK Nomor 29 Tahun 2025 merupakan aturan yang bertujuan untuk efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dewan Banten Sidak Galian Tanah Ilegal di Mekarsari
Adapun anggaran atau belanja yang akan mendapatkan efisiensi atau pemangkasan yaitu kegiatan yang bersifat seremonial seperti kajian, studi banding, publikasi, dan seminar focus group discussion.
Meski demikian, Rina mengaku untuk rincian efisiensi anggaran tiap OPD berapa besarannya belum diketahui karena masih terus dihitung.
“Kita akan lebih selektif terutama pada kegiatan perjalanan dinas, ATK dan lainnya itu. Kita beritahu kepada perangkat daerah agar mulai di-setting kalau misalnya dari Rp100 juta (untuk perjalanan dinas-red) berarti cuma Rp50 juta,” kata Rina.
Rina mengatakan, pada pelaksanaannya nanti proses efisiensi ini sama saja dengan pembahasan perubahan APBD yang prosesnya melibatkan DPRD. Hanya saja, untuk tahun 2025 ini prosesnya dipercepat karena ada kebijakan dari pemerintah pusat.
Pedagang Kios Diatas Lahan PT KAI Minta Pekan Depan Dibongkar Sendiri
“Sekarang kita baru self asesmen ke seluruh perangkat daerah yang ada,” ujarnya.
Rina juga mengatakan banyak hal yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pembahasan perubahan APBD, salah satunya penyelesaian draf RPJMD.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan mengaku belum mengetahui berapa besaran efisiensi anggaran di dinas yang dipimpinnya akan dilakukan.
Apalagi, pembahasannya juga diperkirakan tidak bisa dilakukan minggu-minggu ini. Dia meyakini pembahasan tentang itu baru akan bisa dilakukan dengan Gubernur Banten terpilih.
Karena itu, dia memperkirakan pembahasannya baru akan dilakukan setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada 20 Februari yang akan datang.
“Atau bisa jadi setelah Lebaran,” kata Wawan. (tohir)