Bakar Peternakan Ayam, 11 Warga Ditangkap

Bakar Peternakan Ayam, 11 Warga Ditangkap
TERDANGKA - Lima dari 11 orang tersangka kasus pembakaran peternakan ayam di Padarincang, Senin (10 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengamankan 11 warga kasus pembakaran peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus,

Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang pada 24 November 2024 lalu. Dari belasan tersangka itu, lima di antaranya berstatus santri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, penangkapan belasan tersangka penghasutan, pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga kandang ayam itu dilakukan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari 2025.

Bacaan Lainnya

Penangkapan pertama pada 7 Februari 2025 terhadap tersangka CS, dan NA di Kampung Cibetus, Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang,

23 Kios Pedagang Ikan Hias Tamansari Kota Serang Dibongkar

Kabupaten Serang. Kemudian DP, FR, SF, US dan SM lima orang santri di Pesantren Riyadusolihin Desa Cipayung, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Keesokan harinya pada 8 Februari 2025, polisi kembali mengamankan seorang perempuan berunisial YS di Kampung Cibetus,

Desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Serta tiga orang lainnya pada 10 Februari 2025 yaitu IS, MR dan AR dilokasi yang sama.

Para tersangka ini memiliki perannya masing-masing. Tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, membakar dan merusak kandang, YS, MR dan AR bertugas memprovokasi masyarakat.

Pedagang Kios Diatas Lahan PT KAI Minta Pekan Depan Dibongkar Sendiri

Kemudian, NA dan DP berperan melakukan perusakan serta pengeroyokan terhadap Aep penjaga ternak.

Sedangkan tersangka lainnya yaitu FR, PR, US, SF, SM melakukan perusakan, membakar kandang ayam, merobohkan tembok, memecahkan
kaca, merusak seng, hingga membakar tangki solar milik PT STS.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan penangkapan ke11 orang warga itu, merupakan tindaklanjut laporan kepolisian,

terkait pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan penjaga ternak PT STS di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada 24 November 2024 lalu.

23 Kios Pedagang Ikan Hias Tamansari Kota Serang Dibongkar

“Terjadi perusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STS seperti kandang, kantor administrasi, tangki solar sehingga tempat dan barang-barang rusak dan terbakar,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin (10 Februari 2025).

Dian menjelaskan dari hasil penyelidikan, pihaknya baru berhasil mengamankan 11 orang tersangka. Belasan warga itu memiliki perannya masing-masing saat terjadi pembakaran dan pengeroyokan tersebut.

“Yang ditampilkan di depan rekan-rekan hanya 5, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur di daerah Muara Angke, Jakarta Utara, dan 5 orang lagi tidak kita tampilkan karena pelakunya masih anak di bawah umur,” jelasnya.

Dian memastikan kepolisian masih melakukan pengembangan, sebab pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, dan masih ada pelaku lain yang tengah diburu.

Perlintasan KA Tanpa Palang Pintu Cimuncang Sukamanah Kota Serang Dijaga

“Total pelaku akan terus berkembang dari 11 ini kita masih memburu pelaku-pelaku lainnya. Kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan jika atas perusakan dan pembakaran kandang ayam berizin itu, PT STS mengalami kerugian hingga Rp11 miliar.

“Motifnya masih kita dalami, sementara tidak senang karena bau di lingkungannya,” ungkapnya.

Dian menegaskan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau 187 KUHP tentang tendang pidana yang membahayakan keamanan umum.

Mantan Kadispora Kota Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

“Untuk ancaman pidana 160 KUHP selama 6 tahun, 170 KUHP selama 5 tahun dan 187 KUHP selama 12 tahun,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait