Pemprov Banten Belum Terima Usulan Nama Pj Bupati dan Pj Walikota

bahas Pj Bupati walikota. (Dokumentasi Gunawan Rusminto)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Banten hingga saat ini masih belum menerima usulan nama pejabat yang akan menggantikan kepala daerah yang mundur karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Pemprov Banten juga belum menerima usulan nama untuk pejabat yang akan menggantikan bupati atau walikota yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024.

Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, hingga kemarin Pemprov Banten belum menerima usulan nama sebagai Pj Bupati/ Walikota yang mencalonkan diri sebagai caleg atau yang masa jabatannya akan habis sebelum Pilkada 2024.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ombudsman Banten Mulai Investigasi Dugaan Maladministrasi Pelantikan Ratusan Pejabat Pemprov Banten 

Dalam aturan, usulan nama penjabat bupati/ walikota tersebut disampaikan oleh DPRD kabupaten/ kota ke Pemprov Banten.

“DPRD mengusulkan tiga nama ke Pemprov Banten,” kata Gunawan, Selasa, 16 Mei 2023.

Gunawan mengungkapkan, karena masa jabatan bupati dan wallikota yang akan berakhir masa jabatannya sebelum Pilkada 2024 kurang dari 18 bulan atau setahun setengah, maka pengusulan nama penjabatnya diusulkan oleh DPRD kabupaten/ kota.

Namun bila sisa masa jabatannya adalah 18 bulan atau lebih, maka pengusulan nama penjabat diusulkan oleh Partai Koalisi.

BACA JUGA: Komisi V DPRD Provinsi Banten Nilai Pemprov Banten Gagal Atasi Pengangguran

“Karena kurang dari 18 bulan, maka yang mengusulkan adalah DPRD kabupaten/ kota,” ujarnya.

Gunawan menuturkan, berdasarkan berita yang dia baca di media massa, ada tiga kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan siap mundur karena menjadi caleg.

Ketiganya adalah Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi, dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin.

Sementara itu, akan ada empat kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada 2024.

BACA JUGA: 478 Pejabat Pemprov Banten Dilantik Al Muktabar

Mereka adalah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli yang masa kerjanya akan berakhir pada 21 September 2023.

Selanjutnya, Walikota Tangerang Arief R Wismansyah Scahrudin yang akan berakhir pada 26 Desember 2023.

Lalu Walikota Serang Syafrudin dan Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yang akan berakhir pada 5 Desember 2023.

Terakhir, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang akan berakhir pada 15 Januari 2024.

BACA JUGA: Pemprov Banten Serahkan Ikan Asin, Garam dan Terasi Saat Seba

Setelah DPRD kabupaten/ kota mengusulakn tiga nama penjabat, maka Pemprov Banten, dalam hal ini Pj Gubernur Banten Al Muktabar, akan menindaklanjutinya dengan menyampaikannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Jabatan tinggi pratama seperti Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektur, dan jabatan lain yang setara yang diambil dari pejabat di Pemprov Banten.

Namun bila di Pemprov Banten tidak ada yang memenuhi syarat, maka bisa mengusulkan pejabat di kementerian atau lembaga negara lain yang setara.

“Jadi bisa diambil dari kementerian atau lembaga yang setingkat,” ujarnya.

BACA JUGA: Pemprov Banten Guyur Kormi Banten Rp3 Miliar, karena Alasan Ini  

Meski begitu, dia mengaku yakin ada banyak peabat di Pemprov Banten yang memenuhi kriteria sebagai penjabat bupati atau walikota.

Sehingga menurutnya pejabat di lingkungan Pemprov Banten saja sudah cukup utuk mewakili itu.

Gunawan mengungkapkan, pada kasus masa jabatan masih atau lebih dari 18 bulan, itu pernah terjadi ketika Walikota Serang Tubagus Haerul Jaman menjabat sebagai Walikota Serang.

Saat itu, yang mengusulkan sebagai penjabat pengganti walikota adalah partai koalisi.

BACA JUGA: Puluhan Sopir Bus Mudik Gratis Pemprov Banten Dites Urine untuk Deteksi Narkoba

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengaku saat ini masih mereview aturna terbaru terbaru tentang kepala daerah yang akan mencalonkan diri dan juga yang akan habis masa jabatannya.

Aturan-aturan itu adalah aturan terbaru sehingga tidak akan salah ketika mengambil keputusan. ***

Pos terkait