BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemerintah Kabupaten Serang menggelar rapat evaluasi bersama unsur masyarakat dan pengusaha di Kecamatan Bojonegara dan Puloampel, Rabu (26 November 2025).
Pertemuan tersebut digelar di Kantor Kecamatan Bojonegara untuk melakukan evaluasi setelah dikeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025 yang mengatur jam operasional tambang.
Pada pembahasan tersebut mengungkapkan Pemprov Banten akan membantu Pemkab Serang untuk membuat Detail Engineering Design (DED) untuk pelebaran jaran raya Serdang Bojonegara Merak (SBM).
Disisi lain pengusaha lokal yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Lokal Bojonegara Puloampel (HPLBP) mendesak pemerintah menambah jam operasional.
BACA JUGA : Tiga Keluar dan 4 Siswa Galau, Sekolah Rakyat di Kota Serang
Ketua HPLBP Syafrudin mengatakan, imbas adanya Kepgub tersebut membuat para pengusaha lokal kesulitan mendapatkan material tambang yang digunakan untuk pembangunan.
“Kami merasa menjerit karena mobil kami operasinya dibatasi, jadi biasanya bisa sampai tiga rit sehari, sekarang satu rit sehari juga sulit.
Kami males ketika ngangkut cuma satu rit karena keuntungannya enggak ada,” ujarnya di lokasi.
Ia meminta kepada Pemprov Banten supaya mereka bisa mendapatkan jam operasional lebih karena sering terjebak macet saat menghantarkan pesanan walaupun jaraknya sangat dekat.
BACA JUGAKomunikasi Menu Jadi Kendala MBG di Kota Serang
“Kami ingin melintas jam 10.00 WIB sampai jam 16.00 WIB. Kemudian kita close dan lanjut lagi malam. Karena sekarang misalnya kita pergi dari tambang jam 22.00 sampai gerbang Tol Cilegon Timur itu 04.30,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, pemerintah tengah serius melakukan evaluasi terhadap jam operasional tambang yang ada di Provinsi Banten.
“Pemprov Banten dan Pemkab sangat serius menangani kendala-kendala yang ada di sini. Hari ini sudah ada beberapa keputusan yang bisa diberikan kepada masyarakat Bojonegoro Puloampel terkait dengan rencana pelebaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemprov Banten juga berencana membuat DED pelebaran jalan raya SBM melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Provinsi Banten tahun 2026.
BACA JUGA : SDN Banjarsari 5 Gelar Upacara Peringatan HGN Ke 80
“Kemarin kan belum ada ketok palu, jadi kita masih bisa masukin untuk penganggaran penyusunan DED.
Tapi DED-nya sendirinanti baru dilaksanakannya di 2026, karena itu aturannya yang enggak bisa diganggu,” katanya.
Deden menuturkan, pihaknya juga akan mengkaji ulang jam operasional yang ada pada Kepgub setelah adanya masukan oleh para pengusaha lokal yang meminta tambahan jam operasional “Jam juga nanti akan kita evaluasi, ada beberapa pendapat yang nanti akan kita putuskan untuk Kepgup itu.
Kami menuntut kepada para pelaku usaha lokal jangan cuma minta haknya tapi kewajibannya juga harus dijalankan,” jelasnya.
BACA JUGA : Tiga Keluar dan 4 Siswa Galau, Sekolah Rakyat di Kota Serang
Pihaknya meminta kepada para pengusaha lokal untuk bisa menganti nomor kendaraan menjadi plat A supaya pajak yang dihasilkan oleh para pengusaha itu bisa masuk APBD Provinsi Banten.
Karena aspal disini aspal Banten walaupun itu jalan nasional. Jadi harusnya mereka juga bisa berkomitmen untuk berkontribusi terhadap pembangunan yang ada di Provinsi Banten,” paparnya.
Sekda Kabupaten Serang Dzaldi Dhuhana mengatakan, ada permintaan yang bertolak belakang antara masyarakat dan pengusaha lokal yang akan dikaji lebih lanjut.
“Permintaan itu berbeda kepentingannya, masyarakat tidak mau ada kemacetan tapi pengusaha lokal pengin ada diskresi jam khusus di siang hari. Nah, ini harus menghitung dengan cermat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, adanya Kepgub yang mengatur operasional truk tambang dan didirikannya posko di tiap tiap pintu masuk tambang itu membuat jalan raya SBM relatif lebih lancar.
“Walaupun ada kebocoran-kebocoran tapi alhamdulillah pelaksanaan tadi saya tanya ke masyarakat yang hadir, semua relatif lebih lancar. Berarti kan sekarang permasalahannya adalah penegakan aturannya,” katanya. (andika)







