Pemprov DKI Jakarta Menyayangkan Pembelian Alat Pemantau Kualitas Udara Seharga 7 M

Alat pemantau udara Pemprov DKI Jakarta
Alat pemantau kualitas udara Pemprov DKI Jakarta yang sangat disayangkan oleh Pemprov sendiri (Instagram/@pandemictalks)

BANTENRAYA.CO.ID – DKI Jakarta punya pemantau udara yang dibeli dengan harga 7M, akan tatapi pembelian tersebut sangat disayangkan oleh Pemprov.

Beberapa tahun terakhir ini memang Kota Jakarta sering terjadi kualitas udara yang sangat buruk.

Bahkan DKI Jakarta pernah masuk nominasi tertinggi daerah dengan udara paling buruk di Dunia yang bersaing dengan Moskow Ibu Kota Rusia.

Bacaan Lainnya

Akibat polusi dan pemanasan global yang meningkat menyebabkan daerah DKI Jakarta ini menjadi kota dengan polusi yang sangat buruk.

BACA JUGA : Gratis! Download Game Legendaris Metal Slug: Awakening Versi Terbaru Untuk Android dan iOS, Mainkan Sekarang!

Untuk mengetahui kondisi udara tersebut nampaknya Jakarta sudah pernah membeli alat pemantau Udara yang dibandrol dengan harga 7M.

Hal tersebut sesuai dengan apa yang dikutip Bantenraya.co.id dari akun instagram @pandemictals yang menginformasikan alat tersebut.

Akan tetapi pembelian alat pemantau kualitas udara tersebut sangat disayangkan oleh Pemrov DKI Jakarta yang tidak transparan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Komisi Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safruddin (Puput).

BACA JUGA :UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story Hari Ini Selasa 22 Agustus 2023, Langsung Dapat Bola Voli dan Item Gratis

Puput menyayangkan Pemprov DKI belum transparan soal data kualitas udara di daerah Jakarta.

“Alat untuk 1 stasiun Rp 7 miliar. Sayang kalau data dari alat yang sangat mahal tidak dipublikasikan”, ungkap Puput.

” menyayangkan Pemprov DKI belum transparan soal data kualitas udara daerah Jakarta. Padahal, Jakarta memiliki alat berupa stasiun pemantauan kualitas udara (SPKU) yang dibeli dengan harga tinggi, Rp 7 miliar.” Tulis akun Instagram @pamdemictalks.

Menurut Puput, data tersebut sepatutnya menjadi informasi yang perlu disampaikan secara berkala ke publik.

BACA JUGA :Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Lanjutan I SPMB STAN 2023 Lengkap dengan Link yang Sudah Bisa Diakses Per 22 Agustus 2023

Apalagi, hal ini sudah diamanatkan dalam Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Sampaikan data untuk early warning dan masyarakat bisa buka gadget melihat situasi udaranya seperti apa”, imbuhnya.

Pos terkait