Pemprov Jangan Omon-omon

Pemprov Jangan Omon-omon

BANTENRAYA.CO.ID – Aktivis mahasiswa dan lingkungan meminta agar Pemerintah Provinsi Banten tidak hanya omong doang alias omdo terkait dengan rencana penutupan tambang ilegal.

Hal itu harus dilakukan dan direalisasikan karena kerusakannya akan semakin berdampak kepada masyarakat.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon Tb Rizki Andika menjelaskan, jika pemerintah berpihak kepada masyarakat, maka tidak ada alasan untuk membiarkan tambang ilegal terus beroperasi.

Terlebih lagi di Kota Cilegon sudah memberikan efek bencana banjir yang menenggelamkan kurang lebih 3.500 rumah dan 12.000 orang terdampak.

BACA JUGA : Dampak Banjir, 178,5 Hektare Sawah Gagal Panen

“Jangan cuma omon-omon atau omdo. Itu harus direalisasikan, penutupan dan penyegelan terhadap tambang itu, terutama yang ilegal. Ada belasan ribu orang yang terdampak (banjir di Cilegon),” kata Rizki, Selasa (6 Januari 2026).

Rizki menyampaikan, tidak hanya yang ilegal saja, namun pemerintah juga harus melakukan evaluasi terhadap penambangan yang sudah berizin.

Sebab, jika diperhatikan di lapangan semuanya melanggar batas koordinat dan luasan wilayah penambangan. “Terutama di Kota Cilegon, saya yakin hampir semuanya tidak berizin,” ucapnya.

Seharusnya, menurut Rizki, tidak ada lagi alasan pemerintah membiarkan. Hal itu karena sudah sangat jelas melanggar dan tidak ada izin. Jalan satu-satunya menghentikan aktivitas eksploitasi sumber daya alam adalah dengan penyegelan.

BACA JUGA : Bangun Sumur Bor, Kodim Cilegon Hadirkan ‘Oase’ di Cisuru yang Krisis Air

“Sudah jelas tidak ada izin, kalau pemerintah tidak tegas dan kesannya membiarkan, justru malah kami menaruh kecurigaan adanya main mata pemerintah dan pengusaha tambang,” jelasnya.

Di sisi lain, papar Rizki, aparat kepolisian juga diharapkan bisa turun untuk melakukan berbagai pemeriksaan terhadap keberadaan tambang di Kota Cilegon. Sebab, jangan sampai ada upaya pembiaran yang dilakukan.

“Kami minta Polda dan Polres Cilegon turun tangan. Memastikan keberadaan tambang ilegal diproses hukum secara tegas,” ungkapnya.

Hal sama disampaikan Wakil Sekretaris Umum Bidang Lingkungan Hidup Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Jabodetabeka-Banten Asep. Menurut Asep, tambang di Kota Cilegon tidak hanya merusak kondisi alam secara permanen.

BACA JUGA : Pemkot Serang Siapkan 8 Titik Kantung Parkir Demi Pengunjung Royal Baroe

Namun juga membahayakan masyarakat, terlebih lagi ada potensi longsor karena sekarang kondisinya sudah menjadi tebing-tebing dan diatasnya ada pemukiman warga.

“Sudah banyak kampung dan rumah warga beberapa meternya jurang bekas tambang. Itu membahayakan karena ada potensi longsor juga,” tegasnya.

Disisi lain, ujar Asep, kondisi tambang juga membuat danau buatan yang membahayakan untuk aktivitas warga.

“Itu jelas bekas penambangan, karena mereka mengeruk setelah datar. Harusnya cukup didatarkan saja. Namun ini malah digali,” jelasnya.

BACA JUGA : DLH Kota Serang Bakal Lakukan Sertifikasi Bank Sampah

Belum lagi, ujar Asep, bukit dan gunung yang dikeruk sudah bisa dipastikan tidak akan bisa dipulihkan.

Hal itu membuat kualitas resapan air ke dalam tanah tidak maksimal. Akibatnya, terjadi banjir di Kota Cilegon dan sekitarnya.

“Wajar saja karena tidak ada penghijauan hutan lagi di area bekas tambang, semuanya sudah rusak dan diambil hasilnya saja tanpa memikirkan masa depan generasi dan lingkungan,” tegasnya.

Belum lagi, tegas Asep, yang paling rugi adalah Dana Bagi Hasil (DBH) pertambangan atau nineral dan batubara di Kota Cilegon sangat minim.

BACA JUGA : Lampu Hias Royal Baroe Diperbaiki

Bahkan, pendapatan DBH tersebut tidak berbanding lurus dengan kerusakan infrastruktur jalan dan lingkungan di Kota Cilegon.

“Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 201 tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2025, DBH pertambangan atau mineral dan batubara di Kota Cilegon mencapai Rp535 juta.

Termasuk dari sisi IIUPH (Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan) dan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) hanya berkontribusi sebesar Rp23.806.000. Angka itu tidak sebanding dengan kerusakan akibat tambang,” ucapnya. (uri)

Pos terkait