Trending

Pemprov Jual Motor Pelat merah Rp200 Ribuan

Lebih lanjut dipaparkan Rina, lalu terdapat 18 kendaraan roda empat dengan sistem paket yang terbagi dalam 3 paket. Pertama dengan nilai limit Rp71,2 juta dan uang jaminan Rp35,3 juta. Paket kedua 3 unit dengan limit 16,32 juta dan jaminan Rp8 juta. Paket ketiga sebanyak 4 unit, limit Rp54,15 juta dan jaminan Rp26,02 juta.

“Selanjutanya 44 kendaraan roda dua, limit Rp30,6 juta dan jaminan 15,3 juta. Randis roda 3 sebanyak 4 unit dengan nilai limit Rp5,54 juta dan uang jaminan Rp2,6 juta juta,” paparnya.

Lebih lanjut diungkapkan Rina, tidak semua randis yang dilelang memiliki kelengkapan surat. Terdapat kendaraan yang hanya dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

“Kendaraan memiliki kelengkapan surat yang bervariasi. Akan tetapi, sebagian besar memiliki surat-surat lengkap. Hanya beberapa yang hanya dilengkapi salah satunya,” katanya.

Calon peserta lelang yang akan mengajukan penawaran, kata dia, agar memertimbangkan perkirakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Sebab, biaya tersebut menjadi tanggung jawab pemenang lelang dalam melaksanakan balik nama kendaraan dari plat merah menjadi plat hitam.

“Sementara untuk lelang bongkaran gedung terdiri atas besi hollow 1.694,40 kg, besi talang 884,51 kg, besi siku 5.419,38 kg dan genteng metal pasar 3.412 kg. Harga limit Rp41,09 juta dan jaminan Rp12,33 kg,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan lelang atau batas akhir penawaran akan digelar pada Senin (22/11). Penawaran lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta atau melalui aplikasi lelang Indonesia dengan cara penawaran tertutup atau close bidding. Alamat domain di https://www.lelang.go.id dan tata cara mengikuti lelang dapat lihat pada menu syarat dan ketentuan pada domain tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button