Trending

Pencairan Dana Proyek UNBK Tak Penuhi Syarat

SERANG, BANTEN RAYA – Pencairan proyek pengadaan ribuan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten tahun anggaran 2018 sebesar Rp25 miliar tak memenuhi syarat. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (11/5).

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menghadirkan Heti Septiana, Bendahara Pengeluaran pada Dindikbud Banten. Saksi dihadirkan untuk terdakwa Engkos Kosasih, mantan Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Ucu S selaku vendor atau supplier pengadaan komputer dari PT CAM, mantan Sekretaris Dindikbud Ardius Prihantono, dan Direktur Utama sekaligus Presiden Direktur PT Astragraphia Xprins Indonesia (AXI) Sahat Manahan Sihombing.

Bendahara Pengeluaran pada Dindikbud Provinsi Banten Heti Septiana mengatakan, untuk penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) ditandatangani oleh Pengguna Anggara (PA) dalam hal ini terdakwa Engkos Kosasih.

“Diajukan Oktober (SPM) langsung diproses. Kalau tidak ada kesalahan, paling dua hari. Waktu itu mendengar Pak Joko (Joko Waluyo Kuasa Pengguna Anggaran) tidak mau tanda tangan (SPM). Akhirnya kita buatkan lagi SPN yang ditandatangani PA (Engkos Kosasih),” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, Kamis (11/5).

Heti menambahkan, terkait pengajuan surat permintaan pembayaran dari PT AXI, dirinya tidak mengecek berkas pengajuan. Padahal JPU menyebut ada syarat yang tidak dipenuhi seperti kontrak e-katalog dan berita acara serah terima barang.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button