BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 telah dibuka sejak 22 September 2023 lalu.
Pendaftaran CPNS Kemenag 2023 dibuka sebanyak 68 formasi sebagaimana dikatakan oleh Sekjen Kemenag Nizar Ali.
Bagi anda yang berminat untuk mengikuti pendaftaran CPNS Kemenag 2023, simak syaratnya berikut ini.
BACA JUGA:GAMPANG! Link Download Twibbon Maulid Nabi 2023 dengan Desain Menarik dan Cocok Jadi Profil WA
Dikutip Bantenraya.co.id melalui laman resmi kemenag.go.id, bahwa pendaftaran CPNS Kemenag 2023 sudah dibuka sejak 22 Seotember hingga 9 Oktober 2023.
“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat, 22 September 2023.
“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.
BACA JUGA:LANGSUNG GAS! 5 Kode Voucher Gojek Hari Ini Senin 25 September 2023, Bikin Hidup Lebih Hemat
Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.
“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.
BACA JUGA:5 Tempat Makan Soto di Purworejo, Uenak Pol Cocok di Lidah
Terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, Klik link berikut untuk mendapatkan informasi lengkapnya
Terkait persyaratan dan sebaran formasi calon PPPK Kemenag 2023, Klik link ini untuk info lengkapnya.***