LEBAK, BANTEN RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak mulai membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Rekrutmen mulai di buka pada 12-28 September 2024.
Koordinator Divisi SDM, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Lebak, Deden Kurniawan mengatakan, pihaknya membutuhkan 2.062 PTPS.
Baca Juga : Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024
“Mulai hari ini (kemarin), kami sudah mulai membuka rekrutmen, semoga kebutuhan petugas terpenuhi,” kata dia kepada Banten Raya, Kamis (12/9).
Ia mengungkapkan, ribuan PTPS bertugas untuk mengawasi seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 340 Desa dan 5 Kelurahan.
“PTPS bertugas membantu pengawas desa dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ucapnya.
Baca Juga : Relawan Andra-Dimyati Gerilya Humanis ke Masyarakat Lebak
Sementara itu, anggota Panwascam Rangkasbitung, Budi menjelaskan, sesuai petunjuk teknis (juknis), syarat untuk menjadi PTPS harus berusia minimal 21 tahun pada saat mendaftar dengan pendidikan paling rendah SMA sederajat. “Pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan sesuai domisili KTP ya,” terangnya.
Dilanjutkan Budi, masyarakat bisa mengakses seluruh pengumuman dan persyaratan pendaftaran PTPS melalui panwascam terdekat.
Kemudian, bisa juga mendaftar secara online melalui laman lebakkab.bawaslu.go.id serta melalui akun media sosial Bawaslu Kabupaten Lebak.
“Bergabunglah menjadi PTPS untuk mengawal proses demokrasi memilih pemimpin yang amanah dan ideal sesuai harapan warga Lebak,” pungkasnya.**