BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Provinsi Banten menyoroti postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2025 yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Sorotan ditujukan terutama pada penurunan target pendapatan dan belanja daerah pada postur rancangan APBD Provinsi Banten 2025.
Dalam draft nota pengantar rancangan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2025, Al Muktabar menargetkan pendapatan sebesar Rp10,991 triliun atau menurun sebesar Rp1,3 triliun dari perubahan APBD 2024 yang mencapai Rp12,3 triliun.
Kemudian untuk target belanja daerah pada rancangan APBD 2025 terjadi koreksi sebesar Rp1,3 triliun dari semula Rp12,3 triliun menjadi Rp10,995 triliun.
Menjamurnya Pedagang Es Teh di Kota Serang
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Banten mempertanyakan penurunan target pendapatan dan belanja sebagaimana disampaikan Pemerintah Provinsi Banten.
Anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Hadi Mawardi saat membacakan pandangan Fraksi PAN mempertanyakan apakah koreksi itu akibat akan diberlakukannya opsen pajak atau karena ada faktor lain.
Anehnya, belanja daerah menurun drastis namun belanja untuk pegawai relatif tidak mengalami koreksi yang mencapai lebih dari Rp2,5 triliun.
Begitu juga rencana belanja hibah sebesar Rp 556,585 miliar tidak mengalami koreksi.
“Selain itu, kalau kami melihat lima strategi kebijakan dalam upaya mencapai target pendapatan daerah sebagaimana yang disampaikan Pj Gubernur Banten itu tidak ada hal yang baru.
Padahal kami berharap ada terobosan-terobosan baru dalam upaya peningkatan pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan
peraturanperundang-undangan,” kata Hadi saat rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan APBD Provinsi Banten 2025, Selasa (15 Oktober 2024).
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar membenarkan bahwa target pendapatan di tahun 2025 itu turun karena disebabkan adanya kebijakan opsen pajak yang akan berlaku tahun 2025 yang akan datang.
Batik Banten Berikan Pelatihan Kepada 10.000 Pelajar
Penerapan opsen pajak membuat anggaran yang masuk ke Pemerintah Provinsi Banten langsung dibagikan pada detik itu juga ke pemerintah kabupaten kota.
Nilai opsen pajak diperkirakan akan mencapai Rp3,6 triliun.
Selain langsung diberikan ke pemerintah kabupaten kota, besaran bagi hasil juga terbalik.
Bila sebelumnya 60 persen diberikan ke Pemerintah Provinsi Banten, sementara 40 persennya ke pemerintah kabupaten kota,
WH Bakar Semangat Kader NasDem untuk Kemenangan Andra Soni-Dimyati
dengan kebijakan opsen pajak dibalik menjadi 60 untuk kabupaten kota dan 40 untuk Pemerintah Provinsi Banten.
Karena itu, beban pendapatan daerah kemudian dititipkan oleh Pemerintah Provinsi Banten ke pemerintah kabupaten kota.
“Kita titipkan kepada mereka agenda kerja pembangunan itu. semua itu bagi saya tidak masalah, siapapun yang mengerjakannya, yang terpenting target output dari itu semua untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Al Muktabar mengklaim, Pemprov Banten akan memfokuskan pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam (SDA) dalam pengalokasikan APBD Banten 2025.
Lestarikan Budaya, Airin Jadikan Batik Sebagai Identitas di Pilkada Banten
Al mengatakan, prioritas pada rencana kerja Pemerintah Provinsi Baten tahun 2025 yaitu fokus pada meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia,
meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi,
meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
Menurutnya, penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2025 berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Provinsi Banten tahun 2025 dengan
KPU Banten Siapkan 18 TPS Khusus
tema “pembangunan kolaboratif yang inklusif memperkokoh masyarakat Banten yang modern dalam rangka mencapai Banten yang sejahtera, mandiri, dan berdaya saing”.
Selain itu, Rancangan Perda APBD 2025 juga mengacu pada rencana kerja pemerintah pusat tahun 2025 dengan tema “akselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan” serta mensinergikan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Banten.
“Rancangan APBD tahun anggaran 2025 didasarkan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang disusun berdasarkan target kinerja program daerah
yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional,” ujar Al Muktabar.
Pulang Sekolah Naik Sepeda Karena Tak Ada Trayek Angkutan Umum
Dalam pemutakhiran kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional antara lain menyebutkan bahwa dukungan Provinsi Banten dilakukan dalam rangka untuk melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan ini diwujudkan melalui peningkatan proporsi mandatory spending infrastruktur bidang perumahan dan permukiman,
perbaikan kembali tata kota, meningkatkan rasio rata-rata belanja modal, dan memberikan insentif investasi untuk masyarakat dan/ atau investor.
Kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional juga ditujukan dalam rangka penguatan wellbeing stunting.
Foto Bersama Usai Pengukuhan Penjabat Sementara
Kebijakan ini diwujudkan melalui komposisi belanja terkait intervensi spesifik dan sensitif perlu ditingkatkan, sedangkan belanja terkait dukungan agar diperkecil.
Selain itu, intervensi yang akan difokuskan adalah pengadaan sarana prasarana yang terstandarisasi dengan baik,
tenaga kesehatan yang terampil serta paralel dengan intervensi spesifik pada balita dan ibu hamil dalam upaya pencegahan dan pengentasan stunting.
Kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional penguatan wellbeing kemiskinan dilakukan melalui alokasi APBD untuk mengatasi ketimpangan masyarakat Provinsi Banten, terutama dalam hal pendapatan dan akses lapangan pekerjaan.
Melalui Program PNM Mekaar bank bjb Terus Dukung UMKM Ultra Mikro Agar Naik Kelas
Selain itu, dilakukan penguatan mandatory spending peningkatan kualitas belanja bantuan sosial untuk pemenuhan inpres penanganan kemiskinan
ekstrem dan perbaikan target sasaran orang miskin juga menjadi salah satu strategi yang perlu digencarkan dalam pengentasan kemiskinan.
“Kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional penguatan wellbeing pelayanan publik dilakukan melalui sinergi pendanaan
untuk pembangunan infrastruktur pelayanan publik pada area potensial daerah seperti pada bidang perumahan dan permukiman,” kata Al Muktabar.
Roda Dua Tumpuk Tiga Bahayakan Jiwa
Sementara kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal nasional dalam rangka mempercepat konvergensi antar daerah dilakukan dengan menguatkan belanja fungsi ekonomi dan belanja produktif lainnya.
Selain itu, memberikan dukungan pemda dalam fasilitasi kerja sama antar daerah seperti promosi daerah, pembiayaan UMKM kerja sama antar daerah dalam pembangunan kawasan strategis industri.
Sementara itu, berdasarkan dokumen APBD 2025 yang didapatkan Banten Raya, jumlah total pendapatan daerah pada APBD 2025 ditargetkan mencapai Rp10,9 triliun atau tepatnya Rp10.991.220.959.458.
Adapun rinciannya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp7,8 triliun atau tepatnya Rp7.875.375.525.770, pendapatan transfer Rp3,1 triliun atau tepatnya Rp3.109.498.670.198, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp6,3 miliar atau tepatnya Rp6.346.763.490.
Akses Jalan Cagar Budaya Masjid Agung Kesultanan Kenari Kota Serang Rusak Parah
Sementara untuk belanja daerah ditargetkan akan mencapai Rp10,9 triliun atau tepatnya Rp10.955.258.593.695.
Adapun rinciannya adalah belanja operasi Rp6,9 triliun atau tepatnya Rp6.996.323.769.181, belanja modal Rp1,5 triliun atau tepatnya Rp1.504.746.587.434,
belanja tak terduga Rp57,09 miliar atau tepatnya Rp57.094.898.331, dan belanja transfer Rp2,4 triliun atau tepatnya Rp2.437.093.338.749. (tohir)