Penegak Peraturan Daerah Gencarkan Razia Minuman Keras

Operasi pekat
Satpol PP Kabupaten Pandeglang menyita miras dari sejumlah toko di wilayah perkotaan Pandeglang, Minggu 17 September 2023. (yanadi/bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 17 botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek diamankan Satpol PP. Miras yang disita penegak Peraturan Daerah (Perda) hasil dari operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Kabupaten Pandeglang. Miras yang diamankan bermerek anggur merah dengan kadar a-lkohol diatas 5 persen.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, miras yang disita pada operasi pekat dari sejumlah toko. Sementara, penjualnya diberikan teguran agar tidak kembali berjualan miras.

“Pada kegiatan operasi pekat, anggota memberikan imbauan dan teguran kepada penjual miras, karena miras dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan,” kata Bunbun, Minggu 17 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Diduga Gegara Puntung Rokok, Tiga Bangunan Villa di Carita Pandeglang Ludes Terbakar

Menurutnya, pelaksanan operasi pekat dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, sehingga peredaran miras di wilayah Kabupaten Pandeglang dapat ditekan.

“Kegiatan itu dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan di wilayah Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Kegiatan operasi miras dipimpin oleh Plt Sekdis Satpol PP Kabupaten Pandeglang, M Muryanto. Dikatakannya, kegiatan operasi penyakit masyarakat bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

BACA JUGA : Stok Melimpah, Harga Bawang Merah di Pandeglang Mengalami Penurunan

Dengan harapan dapat menekan peredaran miras maupun gangguan kamtibmas di masyarakat. “Kegiatan tersebut dilakukan guna menciptakan ketentraman dan ketertiban lingkungan,” tuturnya. ***

Pos terkait