Trending

Penerapan Baju Adat untuk Seragam Sekolah Jangan Bebani Wali Murid

SERANG, BANTEN RAYA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang mewajibkan pakaian adat menjadi seragam sekolah. Meski demikian DPRD Provinsi Banten meminta agar penerapan baju adat sebagai seragam sekolah itu tidak mau membebani orang tua siswa.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan pihak yang mendukung bahkan mendorong penguatan budaya pada siswa yang ada di sekolah-sekolah di Provinsi Banten salah satunya dengan aturan pemakaian baju bernuansa daerah. Meski demikian Dia meminta agar penerapan baju adat sebagai seragam sekolah itu tidak mau membebani orang tua siswa.

“Masalahnya sekarang paradigma masyarakat masih sekolah itu gratis,” kata Yeremia, Rabu (26/10/2022).

Dia mengatakan bila pakaian adat yang akan dijadikan sebagai seragam sekolah tersebut benar-benar akan diterapkan oleh pemerintah maka pertanyaannya adalah apakah pakaian itu dibeli sendiri oleh orang tua atau oleh disediakan oleh sekolah. “Kalau dibebankan pada sekolah apakah ada apa yang hukumnya?” katanya.

Bila pakaian adat yang akan dijadikan sebagai seragam sekolah ini dibebankan kepada orang tua, maka menurutnya perlu ada sosialisasi terlebih dahulu agar tidak ada kesalahpahaman pada orang tua siswa. Karena bila itu terjadi maka akan menjadi kontraproduktif. “Karena ini aturan baru maka perlu sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Yeremia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button