Pengawasan Truk Tambang ODOL Lemah

Pengawasan Truk Tambang ODOL Lemah
Ilustrasi : antrean truk pasir tambang di Gerbang Tol Cilegon Timur.

BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Provinsi Banten menyoroti masih lemahnya pengawasan terhadap operasional truk tambang yang over dimension over loading (ODOL) di sejumlah wilayah.

Meski pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar telah diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten nomor 567 tahun 2025, pelanggaran di lapangan dinilai masih sering terjadi.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, keberadaan regulasi tidak akan efektif apabila tidak diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten oleh instansi terkait.

Menurutnya, hingga saat ini masih banyak truk tambang yang beroperasi pada siang hari, meski telah ada ketentuan pembatasan jam operasional.

BACA JUGA : Alumni Unila Bisa Bersaing dengan Alumni UI dan UGM

“Ini hanya Kepgub aja, tidak ada tindak lanjut pembatasan waktu jam bagaimana. Ini kadang kan siang bolong ini jalan terus,” kata Ubaidillah, Senin (22 Juni 2026).

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Kepgub masih perlu dhiperkuat. Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan aturan yang telah diterbitkan benar-benar dijalankan di lapangan.

Menurut Ubaidillah, pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Satpol PP dan perangkat daerah terkait juga perlu dilibatkan untuk membatasi ruang gerak kendaraan yang melanggar ketentuan.

“Kita juga merasa bingung, ini Kepgubnya harus ditindaklanjuti. Satpol PP minimal harus dilaksanakan oleh PNS-nya bagaimana supaya membatasi ruang gerak dari mobil-mobil yang luar biasa tonasenya.

BACA JUGA : Program Doktor Pendidikan Untirta Sinergi Bangun Mutu Sekolah di YPI Karya Mandiri Jawilan Kabupaten Serang

Jalan juga cepat rusak kalau tidak ada pembatasan. Jangan sampai pemerintah daerah kalah oleh perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Banten,” ujarnya.

Selain menyoroti lemahnya pengawasan, DPRD juga menilai langkah pengendalian yang dilakukan selama ini belum memberikan efek jera kepada pelaku usaha angkutan barang.

Oleh karena itu, Ubaidillah meminta Dinas Perhubungan Provinsi Banten meningkatkan pengawasan melalui razia dan patroli rutin di jalur-jalur yang kerap dilintasi truk tambang.

“Sementara ini saya anggap masih kurang efektif. Jadi mestinya ini Dishub tiap saat, tiap hari mengadakan razia maupun kontrol di lapangan,” katanya.

BACA JUGA : Program DIA KITA Bukti Nyata Komitmen Bank BJB Perkuat Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas

Ia mengingatkan, keberadaan truk ODOL yang beroperasi di luar ketentuan tidak hanya berdampak terhadap kerusakan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan kemacetan yang merugikan masyarakat.

Menurutnya, aktivitas kendaraan bertonase besar pada jam-jam sibuk menjadi salah satu faktor yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

“Ini mengundang daripada kemacetan, kecelakaan,” ujarnya.

Ubaidillah juga meminta Gubernur Banten memberikan instruksi khusus kepada Dinas Perhubungan agar lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha angkutan barang.

BACA JUGA : Program Doktor Pendidikan Untirta Sinergi Bangun Mutu Sekolah di YPI Karya Mandiri Jawilan Kabupaten Serang

Menurut dia, kehadiran petugas di lapangan menjadi kunci agar aturan pembatasan operasional tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas.

“Pak Gubernur berikan satu instruksi kepada Dishub supaya turun ke lapangan, karena di siang bolong sudah banyak truk yang bawa angkutan berat,” katanya.

Lebih lanjut, Ubaidillah menilai apabila pelanggaran masih terus terjadi meski telah diatur melalui Kepgub, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penguatan aturan melalui peraturan daerah (perda) agar memiliki daya paksa yang lebih kuat.

“Iya masih ada yang nakal. Jadi supaya efektif Kepgubnya ini. Sebetulnya Kepgub udah cukup, kalau tidak berjalan harus diperdakan,” ujarnya.

BACA JUGA : Cita Rasa Hotel, Harga Bersahabat

Menurut Ubaidillah, persoalan truk tambang ODOL bukan sekadar menyangkut pelanggaran aturan lalu lintas atau administrasi, melainkan juga berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan keberlangsungan infrastruktur jalan yang dibiayai negara.

“Kasihan juga masyarakat yang terdampak, apalagi ada kecelakaan. Di samping korban, kenyamanan masyarakat terganggu,” kata Ubaidillah. (raffi)

Pos terkait