Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lebak Harus Transparan

Sumanta Mardinata, Presiden Mahasiswa DEMA UNILAM.

Oleh : Sumanta Mardinata, Presiden Mahasiswa DEMA UNILAM.

Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas La Tansa Mashiro atau DEMA UNILAM meminta Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Perwakilan Provinsi Banten untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas atau SPPD DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Minta Polres Lebak Ungkap Misteri Tewasnya Ayu Octaviani Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut disampaikan setelah DEMA UNILAM melakukan kajian awal dan menemukan sejumlah indikasi yang patut dipertanyakan terkait pelaksanaan kunjungan kerja atau kunker DPRD Kabupaten Lebak.

 

Selain persoalan efektivitas dan minimnya manfaat yang dirasakan publik, muncul pula dugaan bahwa terdapat kunjungan kerja yang secara substantif tidak dilaksanakan, namun anggaran perjalanan dinas atau SPPD DPRD Kabupaten Lebak tetap dicairkan.

BACA JUGA: 6 Tahun Kasus Ayu Mahasiswi Akbid Latansa Mashiro Mandeg, Orang Tua Minta Keadilan dan Usut Sampai Tuntas

Kondisi tersebut, apabila benar terjadi, merupakan persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah. Perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak yang dibiayai oleh pajak rakyat seharusnya dilaksanakan secara nyata, memiliki output yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

 

Ketika terdapat dugaan kunker DPRD Kabupaten Lebak tidak berjalan sebagaimana mestinya namun anggaran tetap dicairkan, maka hal ini berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan merusak kepercayaan publik.

 

DEMA UNILAM memandang bahwa BPK memiliki dasar yang kuat untuk melakukan audit terhadap DPRD Kabupaten Lebak, tidak hanya dari aspek administrasi dan realisasi anggaran, tetapi juga untuk memastikan kesesuaian antara laporan perjalanan dinas dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

 

Pemeriksaan ini penting agar publik mengetahui apakah setiap SPPD benar-benar didasarkan pada kegiatan yang dilaksanakan, atau sekadar formalitas administratif. Intinya, dugaan kunker fiktif atau tidak optimal harus ditelusuri secara serius oleh lembaga yang berwenang.

 

Jika ada perjalanan dinas yang dilaporkan tetapi tidak benar-benar dilaksanakan, sementara anggarannya tetap dicairkan, maka ini bukan lagi sekadar soal efektivitas, melainkan persoalan integritas dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat. Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan.

 

Setiap rupiah anggaran daerah wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Kunjungan kerja DPRD tidak boleh menjadi rutinitas administratif yang hanya menghabiskan anggaran tanpa hasil yang jelas dan dapat diverifikasi.

 

DEMA UNILAM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa dan fungsi kontrol sosial. DEMA UNILAM mendesak BPK untuk melakukan audit secara komprehensif terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lebak guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah benar-benar dijalankan. ***

Pos terkait