BANTENRAYA.CO.ID – Baru -baru ini peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangeran Hasanuddin resmi ditangkap Polisi.
Penangkapan yang dilakukan Polisi kepada BRIN ini bermula dari imbasnya tulisan komentar medsos.
Kala itu BRIN menuturkan komentar yang bertuliskan “Halalkan darah Muhammadiyah”
BACA JUGA : Diajak Beli Baju Lebaran, Remaja Asal Kasemen Justru Diperkosa
Namun tulisan ini mengakibatkan BRIN ditangkap pihak Kepolisian.
Tak hanya itu saja BRIN ini juga menuliskan hal komentar lain yang membuat kita terkejut.
Komentar itu dituliskan dirinya melalui akun medsos Facebook pada beberapa hari lalu, yang bertuliskan ancaman untuk warga Muhammadiyah.
BACA JUGA : Simak Cara Membuat CV Agar Lolos Registrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023
“Kalian Muhammadiyah, meski masih jadi saudara seiman kami, rekan diskusi lintas keilmuan tapi kalian sudah kami anggap jadi musuh bersama dalam hal anti-TBC (takhayul, bidah, churofat) dan keilmuan progresif yang masih egosektoral” ungkapnya
“Buat apa kalian berbangga-bangga punya masjid, panti, sekolah, dan rumah sakit yang lebih banyak dibandingkan kami kalau hanya egosentris dan egosektoral saja?” Tutur Peneliti BRIN Hasanuddin.
Ia melanjutkan komentarnya dengan nada ancaman setelah berdebat dengan warganet lain.
BACA JUGA : Isi Pidato Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim di Hari Pendidikan Nasional Hardiknas 2023
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu”tuturnya
“Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Hasanuddin.
Nah dari sinilah pihak Polisi resmi menakap dirinya sebagai peneliti BRIN diduga melakukan ujaran kebencian kepada warga Muhammdiah.
BACA JUGA: Diajak Beli Baju Lebaran, Remaja Asal Kasemen Justru Diperkosa
Peneliti BRIN terancam hukuman enam tahun penjara dalam hal ini lantaran menunjukan rasa kebencian terhadap warga Muhammadiyah.
Sementara disisi lain pihak Kasubit Dittipidsiber Bareskrim Kapolri Kombes Rizki Anggung, membenarkan kejadian ini, benar Peneliti BRIN resmi ditangkap dengan hukuman enam tahun penjara.
“Terkait dengan perasangka pasal, saat ini tersangka kami kenakan dengan pasal 45a ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 ITE dengan ancaman pidana paling lama enam tahun, dan denda paling banyak 1 Miliyar” ujarnya.
BACA JUGA : Diskon Hingga Rp1 Juta! Kode Voucher MAPClub Hari Ini Selasa, 2 Mei 2023
BRIN ditangkapa pada minggu kemarin tepat tanggal 30 April 2023 siang hari dengan beberapa barang sitaan berupa ponsel Xiaomi yang digunakan tersangka saat menulis ancaman di medsos Facebook.
Selain itu juga, diamankan satu unit netbook merek Asus dan E-mail Krendesial beserta akun Facebook BRIN.***