Trending

Penjabat Sekda Hanya 6 Bulan

SERANG, BANTEN RAYA- Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono hanya akan berjalan selama 6 bulan, atau setengah dari periode Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya, jika masa jabatan berakhir maka posisi Pj Sekda Banten dapat dilanjut atau diganti orang yang berbeda.

Seperti diketahui, Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono dilantik sebagai Pj Sekda Banten di Pendopo Gubernur Banten, Senin (23/5). Ia diproyeksikan mengisi jabatan tersebut setelah Sekda Banten definitif Al Muktabar diberi amanah untuk menjadi Pj Gubernur Banten.

Al dilantik menjadi Pj Gubernur Banten di Gedung Kemendagri pada 12 Mei 2022 lalu. Dalam amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Al akan menduduki posisi tersebut untuk 1 tahun ke depan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengangkatan PJ Sekda Banten dilakukan agar tidak conflict of interest di lingkup Pemprov Banten pasca dirinya diangkat dari Pj Gubernur. Pelantikan juga digelar setelah mendapat restu dari Mendagri.

“Upaya kita membangun akuntabilitas, transparansi dalam rangka pejabat publik mengemban amanah sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun pertimbangan sehingga M Tranggono yang dipilih untuk menjadi Pj Sekda Banten merupakan akumulasi dari sejumlah penilaian. Pertama adalah pertimbangan portofolio yang dinilai secara adil dari 11 kandidat lainnya yang mengikuti asesmen.

“Bahwa kita mengalkulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan agenda kerja sebagai Pj Sekda. Dengan beliau sebagai Staf Ahli Gubernur kita lihat cukup waktu. Pada dasarnya semua berkesempatan akan tetapi jabatan hanya 1 yang benar-benar kita pertimbangan secara menyeluruh,” katanya.

Soal masa jabatan M Tranggono, Al menegaskan sebenarnya ada dua pola yang bisa digunakan yakni melalui skema pelaksana harian (Plh) selama 15 hari itu atau Pj selama minimal 6 bulan. Akan tetapi untuk Tranggono saat ini menggunakan skema penunjukkan Pj Sekda. “Bisa saja lebih dari itu (6 bulan). Termasuk saya juga setiap saat dievaluasi,” ungkapnya.

Al Muktabar berpesan kepada M Tranggono untuk melaksanakan tugas sesuai dengan sumpah dan janji jabatan, juga pada pakta integritas yang ditandatangani.

“Nantinya juga harus kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT. Kita akan mengedepankan kontrol publik, utamanya menghindarkan conflict of interest dalam agenda-agenda kita,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia M Tito Karnavian yang diwakili Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan budaya kerja aparatur negara Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahwa budaya kerja aparatur negara PNS yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, serta kolaboratif.

“Budaya yang dibangun oleh Presiden terhadap ASN yang tujuannya untuk membangun birokrasi yang berorientasi pelayanan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan, DPRD Provinsi Banten sebagai satu-satunya unsur penyelenggara pemerintahan definitif harus mengawal. Pihaknya berharap Pj Gubernur langsung tancap gas karena masuk ketika APBD sudah berjalan di tengah. Harus segera membangun komunikasi dengan usaha-usaha di Provinsi Banten dan berkolaborasi dengan Kabupaten/Kota.

“PR (Pekerjaan Rumah) kita pengangguran dan pendidikan. Tahapannya sedang dilalui oleh Pak Pj Gubernur,” tegasnya. (dewa)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button