Trending

Penjabat Sekda Hanya 6 Bulan

SERANG, BANTEN RAYA- Masa jabatan Penjabat (Pj) Sekda Banten M Tranggono hanya akan berjalan selama 6 bulan, atau setengah dari periode Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Selanjutnya, jika masa jabatan berakhir maka posisi Pj Sekda Banten dapat dilanjut atau diganti orang yang berbeda.

Seperti diketahui, Staf Ahli Gubernur Banten M Tranggono dilantik sebagai Pj Sekda Banten di Pendopo Gubernur Banten, Senin (23/5). Ia diproyeksikan mengisi jabatan tersebut setelah Sekda Banten definitif Al Muktabar diberi amanah untuk menjadi Pj Gubernur Banten.

Al dilantik menjadi Pj Gubernur Banten di Gedung Kemendagri pada 12 Mei 2022 lalu. Dalam amanah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Al akan menduduki posisi tersebut untuk 1 tahun ke depan.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pengangkatan PJ Sekda Banten dilakukan agar tidak conflict of interest di lingkup Pemprov Banten pasca dirinya diangkat dari Pj Gubernur. Pelantikan juga digelar setelah mendapat restu dari Mendagri.

“Upaya kita membangun akuntabilitas, transparansi dalam rangka pejabat publik mengemban amanah sebaik mungkin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adapun pertimbangan sehingga M Tranggono yang dipilih untuk menjadi Pj Sekda Banten merupakan akumulasi dari sejumlah penilaian. Pertama adalah pertimbangan portofolio yang dinilai secara adil dari 11 kandidat lainnya yang mengikuti asesmen.

“Bahwa kita mengalkulasi membutuhkan waktu yang cukup untuk melakukan agenda kerja sebagai Pj Sekda. Dengan beliau sebagai Staf Ahli Gubernur kita lihat cukup waktu. Pada dasarnya semua berkesempatan akan tetapi jabatan hanya 1 yang benar-benar kita pertimbangan secara menyeluruh,” katanya.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button