SERANG, BANTEN RAYA- Penyidik kasus dugaan pemerkosaan gadis difabel atau keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil asal Kasemen, Kota Serang, terancam dihukum. Hukuman itu dijatuhkan karena penyidik diduga telah menyalahi kode etik kepolisian dalam pencabutan dan pembebasan para pelaku.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, penyidik yang menangani perkara perkosaan gadis keterbelakangan mental diduga melanggar pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Masih proses pemeriksaan propam ya. Sanksi terkait pelanggaran kode etik profesi Polri,” katanya kepada awak media, Selasa (1/2).
Rudy menjelaskan, sanksi yang dikenakan berupa meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Pelanggar juga bisa dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, Rudy menambahkan, jika terbukti menyalahi kode etik kepolisian, pelanggar dapat dipindahtugaskan ke fungsi dan wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun. “Atau PTDH sebagai anggota Polri,” tambahnya.
Rudy menegaskan, dirinya sudah mengintruksikan agar bidang hukum dan propam melakukan sosialisasi operasionalisasi penerapan keadilan restoratif, agar tidak salah dalam penerapannya. “Khususnya tentang pengawasan dari atasan baik tingkat Polres maupun Polda,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, dari hasil penyelidikan, pembebasan kedua pelaku perkosaan tidak sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restoratif justice. Namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” katanya.
Shinto menambahkan, Bidpropam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten, telah melakukan penyelidikan atas perkara itu sejak Jumat (21/01) lalu.
“Sejak Jumat lalu, kita telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel, sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” tambahnya.
Untuk itu, Shinto menjelaskan Polda Banten telah mengintruksikan agar Polres Serang Kota, melakukan peninjauan ulang atas penghentian perkara perkosaan yang dilakukan oleh paman dan tetangga korban.
“Merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus, terkait keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan atas perkara tersebut, dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten,” jelasnya. (darjat/rahmat)