Trending

Perjuangkan Kemajuan Pondok Pesantren Melalui Peraturan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang terus berkomitmen membentuk peraturan-peraturan daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Serang ini terkait dengan pengembangan pendidikan nonformal seperti pondok pesantren (ponpes) terutama ponpes salafiyah.

Pada masa persidangan kedua tahun 2021-2022, DPRD Kabupaten Serang telah mengusulkan beberapa macam rancangan peraturan daerah (Raperda), dan salah satu raperda itu yakni raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren yang merupakan usul DPRD Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan, usulan raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren dilatarbelakangi banyaknya pondok pesantren salafi atau salafiyah yang memiliki keterbatasan untuk memenuhi kebutuhan operasionalnya.

“Jangankan untuk memberikan fasilitas lebih untuk para santrinya untuk operasional juga kewalahan. Berbeda dengan pesantren modern karena ada biaya yang sudah ditentukan seperti biaya masuk, biaya bulanan dan sebagainya, tapi tetap pesantren modern juga perlu diperhatikan,” ujar Bahrul Ulum.

Ia berharap, dengan adanya raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren yang saat ini sedang dalam pembahasan, bisa memberikan angin segar bagi pondok-pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang terutama ponpes-ponpes salafiyah. “Selama ini pesantren salafiyah tidak pernah menetapkan biaya pendidikannya,” katanya.

Raperda tentang pendanaan penyelanggaraan pendidikan pesantren, kata Politikus Golkar itu sebagai bentuk perhatian DPRD Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap keberadaan ponpes yang memiliki tugas dalam memberikan pendidikan agama. “Peran pendidikan pesantren sangat besar terhadap bangsa dan negara,” tuturnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button