Trending

Petugas Gabungan Tertibkan APK Liar di Kota Serang

BANTENRAYA.CO.ID – Petugas gabungan dari berbagai unsur menertibkan alat peraga kampanye atau APK liar di Kota Serang pada Kamis, 21 September 2023.

Petugas Gabungan yang menertibkan APK itu terdiri dari Bawaslu Kota Serang, Satpol PP Kota Serang, Bapenda Kota Serang, dan Polres Serang Kota.

Penertiban APK ini dilakukan berdasarkan pertama Perda Nomor 10 Tahun Tahun 2010 pasal 32 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (K3).

Kedua pasal 79 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye. Ketiga surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023.

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, penertiban APK dilakukan oleh dua tim secara serentak di 10 titik di Kota Serang.

BACA JUGA:Pembangunan Gedung MPP di Puspemkab Serang Baru 50 Persen

“Yang hari ini kita tertibkan itu di 10 titik. Tim dua ini. Itu lima titik. Tim pertama juga lima ruas jalan. Itu dilakukan penertiban,” ujar Fierly Murdlyat Mabrurri, kepada awak media, termasuk Banten Raya.

Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, target penertiban APK pada hari ini sekitar 3.800 APK.

Kata dia, rekap jumlah APK hasil penertiban mencapai ratusan.

“Total ada 345 APK yang ditertibkan hari ini. Terdiri dari 313 banner, 1 billboard, 22 spanduk, 2 stiker, dan 7 poster,” sebutnya.

“APK itu berasal dari bacaleg, calon DPD RI, bacapres, bakal calon gubernur-wakil gubernur, dan bakal calon walikota-wakil walikota,” imbuh Fierly Murdlyat Mabrurri.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button