Dewan Desak Pemprov Segera Bahas APBD Perubahan 2026

Dewan Desak Pemprov Segera Bahas APBD Perubahan 2026
Anggota DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Yeremia Mendrofa.

BANTENRAYA.CO.ID – Proses Perubahan APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2026 hingga akhir Agustus belum menunjukkan kepastian tahapan penyelesaiannya.

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari DPRD Banten karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 semakin terbatas.

Salah seorang anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Yeremia Mendrofa, meminta agar Pemprov Banten segera menjelaskan kendala yang membuat proses perubahan APBD belum berjalan secara optimal.

Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak boleh dibiarkan karena dapat berpengaruh terhadap pelaksanaan program yang menyentuh kepentingan masyarakat.

BACA JUGA : bank bjb Dorong Gen Z Kembali ke Desa, Kelola Potensi Lokal untuk Perkuat Ekonomi Daerah

“Agustus sudah lewat dan proses Perubahan APBD masih tertunda, tentu harus ada penjelasan yang terbuka kepada DPRD dan masyarakat.

Kita harus melihat apa yang menjadi kendalanya, karena waktu pelaksanaan anggaran 2026 tinggal beberapa bulan,” ujar Yeremia, Selasa (1 September 2026).

Yeremia menilai, perubahan APBD bukan sekadar urusan administrasi. Proses tersebut, kata dia, dapat menjadi bagian penting untuk menyesuaikan pendapatan, belanja dan program pemerintah dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat sepanjang tahun.

Ia mengingatkan, berdasarkan pasal 169 PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, rancangan perubahan KUA dan PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama Agustus.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

Sedangkan pembahasan dan kesepakatannya ditargetkan selesai paling lambat minggu kedua Agustus.

Ketentuan tersebut juga sebagaimana tercantum dalam Pergub Banten nomor 37 tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi, kalau memasuki akhir Agustus masih belum selesai, ini sudah masuk wilayah keterlambatan tahapan.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka kepada DPRD apa penyebabnya dan bagaimana langkah percepatannya,” tegasnya.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

Menurut Yeremia, semakin lambat perubahan APBD diselesaikan, semakin pendek pula waktu yang dimiliki pemerintah untuk merealisasikan program.

Kondisi tersebut berisiko terhadap kegiatan yang membutuhkan proses panjang, seperti pengadaan barang dan jasa, pembangunan fisik maupun berbagai tahapan administrasi.

Ia juga mengingatkan potensi rendahnya serapan anggaran apabila program baru dapat berjalan ketika waktu pelaksanaan sudah mendekati akhir tahun.

“Jangan sampai karena terlambat di awal proses, akhirnya seluruh pekerjaan dikejar pada November atau Desember. Ini tidak sehat dalam pengelolaan APBD.

BACA JUGA : Wakil Walikota Cilegon Tekankan Etika Bermedsos dan Pemanfaatan AI

Anggaran harus digunakan secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut Yeremia menyampaikan, keterlambatan proses penetapan APBD Perubahan tak hanya berdampak pada serapan anggaran, tetapi juga dapat menghambat pemerintah dalam merespons kebutuhan masyarakat yang muncul pada tahun berjalan.

Kebutuhan tersebut, kata Yeremia, mencakup berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial hingga penanganan kondisi darurat.

Oleh karena itu, ia meminta Pemprov Banten dan DPRD segera menyelesaikan seluruh tahapan perubahan APBD tanpa mengabaikan kualitas pembahasan dan transparansi.

BACA JUGA : Siswa SD Singarajan Diajarkan Membuat Filter Air Sederhana oleh KKM Uniba Kelompok 33

“DPRD tentu siap membahas secara cepat. Tetapi percepatan tidak boleh mengorbankan substansi. Kita harus memastikan setiap perubahan pendapatan, belanja dan program benar-benar berdasarkan kebutuhan serta kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Lebih jauh Yeremia mengatakan, pihaknya meminta Pemprov Banten menyampaikan timeline yang jelas mengenai penyelesaian Perubahan KUA-PPAS, penyusunan RKA perangkat daerah, penyampaian Raperda Perubahan APBD, pembahasan bersama DPRD hingga penetapannya.

Menurutnya, kepastian jadwal diperlukan agar pelaksanaan program tidak semakin terdesak oleh waktu dan anggaran dapat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Yang paling penting sekarang adalah jangan kehilangan waktu lagi. Setiap hari keterlambatan berarti semakin pendek waktu pemerintah untuk merealisasikan program yang sudah direncanakan.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

APBD adalah uang rakyat, sehingga setiap tahapannya harus disiplin, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mengamini adanya keterlambatan dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.

Hal itu, kata dia, lantaran adanya proses evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat Banten, sehingga membutuhkan waktu lebih lama karena adanya berbagai penyesuaian dan efisiensi anggaran.

Kendati demikian, Deden memastikan jika pembahasan APBD Perubahan akan dilangsungkan dan ditetapkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA : Karyawan Indomaret Ancam Mogok Kerja

“Proses, kita proses dari Bappeda, baru nanti mengusulkan ke Ditjen Bangda (Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah). Nah, nanti kita menunggu hasil evaluasi dari Ditjen Bangda dulu.

Insyaallah sih pekan ini kita disampaikan oleh Pak Gubernur ke DPRD. Kemarin itu ada review dari Inspektorat yang agak lama, dan memang karena banyak efisiensi-efisiensi,” jelasnya. (raffi)

Pos terkait