BANTENRAYA.CO.ID – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon meminta pimpinan DPRD Kota Cilegon memberikan teguran kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD.
Teguran dinilai patut diberikan buntut dari tertundanya pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD 2026.
Anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh mengatakan, dalam hal TAPD menunda-nunda pembahasan APBD 2026, maka pimpinan DPRD perlu mengambil sikap tegas tapi tetap konstitusional untuk menjaga ritme perencanaan dan penganggaran Kota Cilegon.
“Pertama, menegur secara Kelembagaan melalui surat resmi Pimpinan DPRD. Pimpinan DPRD dapat mengirim surat resmi kepada walikota untuk menegur TAPD, dengan menekankan bahwa, dokumen KUA/PPAS 2026 telah disampaikan secara resmi ke DPRD. Sesuai ketentuan Permendagri 77/2020, proses pembahasan harus dilaksanakan tepat waktu.
BACA JUGA:Sah APBD Perubahan 2025 Kota Tangerang Rp 142,2 Miliar
Penundaan dari pihak TAPD berpotensi menghambat penyusunan RAPBD 2026,” kata Rahmatulloh pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Kata Rahmatulloh, pimpinan DPRD dapat mengundang TAPD secara resmi dalam dapat Kerja Komisi atau Banggar.
“DPRD dapat mengundang TAPD untuk menjelaskan alasan penundaan dalam rapat terbuka atau tertutup. Tujuannya adalah memastikan transparansi alasan keterlambatan. Mendorong TAPD untuk segera menyampaikan data atau finalisasi KUAPPAS yang diperlukan. Mengingatkan konsekuensi administratif dan politis atas keterlambatan tersebut,” paparnya.
Kata Rahmat, DPRD Kota Cilegon juga bisa menyampaikan pernyataan sikap melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, apabila TAPD tetap tidak hadir atau tidak siap tanpa alasan yang jelas, DPRD dapat menyampaikan sikap resminya melalui forum paripurna.
BACA JUGA:Penyertaan Modal Bank Banten Sandera APBD Banten
“Mengecam keterlambatan pembahasan. Meminta Walikota meninjau kembali kinerja TAPD. Menyampaikan kepada publik bahwa DPRD telah siap namun eksekutif tidak kooperatif. Mengkaitkan KUA-PPAS 2026 dengan hasil evaluasi KUA-PPAS Perubahan 2025, karena terdapat penurunan pendapatan dari transfer pusat, DPRD juga bisa menekankan bahwa, perlu penyesuaian asumsi makro fiskal pada KUA-PPAS 2026. Pembahasan harus segera dilakukan agar belanja daerah 2026 disesuaikan sejak awal. Jika terlambat, akan berdampak pada keterlambatan penetapan APBD 2026, dan potensi tidak optimalnya pelayanan publik,” tegasnya.
Rahmat menambahkan, pihaknya turut mengingatkan batas waktu sesuai aturan, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan regulasi perencanaan lainnya.
“KUA-PPAS harus disepakati paling lambat minggu kedua Agustus tahun berjalan. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka akan mengganggu timeline penyusunan RAPBD 2026. Keterlambatan pembahasan merupakan indikasi lemahnya koordinasi TAPD, dan DPRD berhak melaporkan ini ke Mendagri atau Inspektorat jika berlarut-larut,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Rahmat, pihaknya dapat menyampaikan laporan ke Gubernur atau Mendagri, apabila TAPD tetap tidak melaksanakan kewajiban konstitusionalnya, DPRD dapat mempertimbangkan beberapa hal.
BACA JUGA:Warga Bangkonol Kirim Sampah ke Setda dan DPRD
“Mengirimkan laporan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, atau mengajukan surat ke Mendagri terkait potensi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan daerah. Kesimpulannya DPRD wajib menjaga agar sistem anggaran tetap akuntabel dan tepat waktu. Menunda-nunda pembahasan KUA-PPAS tanpa alasan yang jelas bukan hanya melemahkan fungsi perencanaan fiskal, tapi juga menghambat hak rakyat atas pelayanan publik. Karena itu, sikap proaktif, komunikatif, namun tetap konstitusional harus menjadi pegangan DPRD dalam menyikapi kelambanan TAPD,” pintanya.***







