SERANG, BANTEN RAYA- Dua bos tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, atas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam pengusaha tambang emas dan tiga supplier merkuri di tambang emas di wilayah Kabupaten Lebak, ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten,
Keenam pengusaha tambang emas yaitu CC, SR, US, RH, PN dan AT. Sedangkan ketiga supplier merkuri HN, DK dan DM. Semua tersangka merupakan warga Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Chandra Sasongko membenarkan jika total ada 8 bos tambang emas, menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan. “Yang dua inisialnya EM dan SU,” katanga kepada awak media, Minggu (19/2/2023).
Chandra menambahkan, para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, baik di lokasi penambangan yaitu di kawasan hutan di Taman Nasional Gunung Halimun Salak atau perbatasan antara Lebak dan Sukabumi, Jawab Barat, hingga ditangkap di rumahnya.
“Kita amankan ada yang di hutan, dan di rumahnya pemilik usaha (tambang emas),” tambahnya.
Sebelumnya, Chandra menjelaskan, pelaku tambang emas itu melakukan kegiatan pertambangan ilegal di kawasan hutan di TNHGS wilayah yang masuk ke Provinsi Banten.
“Sebagian ada masuk hutan di kawasan sana (TNGHS). Tambang ada beberapa LP, ini kegiatan pengolahan dan pemurnian,” jelasnya.
Chandra menambahkan, para pelaku tambang ilegal di wilayah Banten Selatan itu, telah melakukan aktivitasnya lebih dari 1 tahun, dan mendapatkan pasokan merkuri dari wilayah Sukabumi, Jawa Barat. “Barang bukti, ratusan gelondong (alat pengolahan emas), dinamo, ratusan karung tanah batuan yang mengandung urat emas dan 50 kilogram merkuri,” tambahnya.
Chandra menegaskan para tersangka tambang emas akan dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara, perubahan atas Undang-undang nomor 4 tentang cipta kerja.
“Sementara untuk pelaku merkuri akan dijerat pasal 110 atau pasal 106 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya. (darjat)