Trending

Polda Limpahkan Kasus Pungli Pasar ke Kejaksaan

SERANG, BANTEN RAYA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten melimpahkan berkas, tersangka dan barang bukti tiga tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) ratusan pedagang di Pasar Baru Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Adapun ketiga tersangka kasus dugaan pungli tersebut yaitu koordinator pasar sekaligus Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Padarincang Budi Herliyan, Petugas Parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar, dan Ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Aditya Nugroho membenarkan jika jaksa penuntut telah menerima pelimpahan tahap dua, berkas, tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.

“Iya kemarin pelimpahannya. Tiga tersangka, Kepala UPT, petugas parkir dan ketua paguyuban,” katanya saat ditemui di Kejari Serang, Rabu (4/1/2023).

Aditya menjelaskan dari hasil pemeriksaan berkas perkara, ketiganya berperan aktif melakukan pungli terhadap ratusan pedagang, dan berhasil mengumpulkan uang lebih dari Rp664 juta.

“Jadi modusnya pedagang dimintai uang untuk menempati lapak, kisarannya Rp2 juta sampai Rp3 juta. Ada 200 san pedagang,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aditya mengungkapkan pemerintah daerah Kabupaten Serang, tidak pernah mengeluarkan aturan pungutan terhadap pedagang. Hanya saya pedagang dimintai retribusi sebesar Rp75 ribu perbulan bagi pedagang yang menempati kios.

“Setiap bulan retribusi 75 ribu perbulan. Kalau mereka (pedagang-red) gak mau bayar (Rp3 juta-red) gak usah pake meja harus di ampar,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button