BANTENRAYA.CO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengaku terkejut atas informasi mengenai membludaknya truk-truk pengangkut tambang galian C di wilayah Banten, pasca penutupan tambang di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengaku belum menerima laporan soal dampak penutupan tambang di Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi yang memicu membanjirnya truk-truk tambang di wilayah Banten.
“Belum dapat informasi soal penuntupan di sana (di Parung Panjang). Belum cek, belum (tidak bisa komentar).
Oalah (justru kaget saat diberitahu makin maraknya lalu lintas truk),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (6 Oktober 2025).
BACA JUGA : Bermain Layangan Saat Libur di Persawahan Kabupaten Serang
Menurut Himawan, saat ini pihaknya sudah berusaha melakukan upaya meminimalisir aktivitas kendaraan overdimensi dan overload (ODOL), melalui program Menuju Indonesia Zero Overload yang digagas Korlantas Polri.
“Saat ini program tersebut masih berada pada tahap sosialisasi, yang menyasar para pengusaha angkutan barang,” ujarnya.
Himawan mengungkapkan, penindakan ODOL ini tidak hanya menjadi tugas kepolisian semata, tetapi juga melibatkan Dinas Perhubungan, Direktorat Perhubungan Darat, dan instansi terkait lainnya.
“Tentu saja, namanya terkait penerbitan ini bukan hanya tugas polisi, tapi juga instansi lain, seperti Dishub dan Hubdar. Kita sudah siap turun,” tegasnya.
BACA JUGA : Akses Jalan Berlubang Menuju Pemkot Serang Ditambal Semen
Himawan menegaskan, berdasarkan data yang diperolehnya sejak 1 Juni 2025 hingga Juli 2025 ini, ada ribuan truk terindikasi ODOL berdasarkan pencatatan yang dilakukan Polres jajaran yang ada di wilayah hukum Polda Banten.
“Selama masa sosialisasi dari 1 Juni hingga saat ini, Ditlantas Polda Banten menncatat sebanyak 3.144 unit kendaraan terindikasi ODOL,” tegasnya.
Himawan menambahkan, temuan truk ODOL tertinggi di wilayah Kabupaten Serang yaitu sebanyak 647 kendaraan,
disusul Polres Cilegon sebanyak 558 kendaraan, dan Polresta Tangerang 526 kendaraan, Lebak 521 kendaraan, Kota Serang 501 kendaraan, Pandeglang 391 kendaraan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo menegaskan tidak memiliki kewenangan
penuh untuk menindak langsung truk ODOL yang kerap melintas dan menumpuk di sejumlah ruas jalan Bojonegara, imbas dari penutupan tanbang pasir di wilayah Parung, Jawa Barat.
Tri mengatakan bahwa langkah penegakan hukum terhadap truk ODOL harus dilakukan bersama dengan Polda Banten, karena regulasi lalu lintas berada di bawah kewenangan kepolisian.
“Kalau penindakan dalam hal ini tilang, kami tidak bisa bekerja sendiri. Harus didampingi oleh kepolisian. Jadi tidak bisa kami menindak sendiri, harus berkolaborasi dan berkoordinasi,” kata Tri, Senin (6 Oktober 2025).
Tri menjelaskan, selama ini Dishub hanya bisa memberikan teguran kepada pengemudi truk ODOL yang parkir di pinggir jalan hingga mengganggu arus lalu lintas.
Untuk pelanggaran berat, pihaknya menyerahkan proses penindakan kepada kepolisian di wilayah masing-masing.
“Kalau mereka parkir di pinggir jalan sampai menghabiskan badan jalan, kita tegur. Tapi kalau sudah mengganggu lalu lintas, kita koordinasi dengan kepolisian untuk ditilang,” jelasnya.
Salah satu titik yang kerap mendapat keluhan adalah kawasan Bojonegara, Kabupaten Serang. Banyak truk berat menumpuk di area itu karena antre bongkar muat dari kawasan tambang dan pelabuhan, bahkan sampai menimbulkan kemacetan panjang.
“Di Bojonegara itu antreannya panjang sekali seperti ular. Kita sudah minta ke Polres setempat untuk menindak, karena sudah banyak laporan dari masyarakat,” ungkap Tri.
Ia menerangkan, penanganan truk ODOL harus disesuaikan dengan lokasi kejadian. Jika berada di jalan provinsi, Dishub Banten akan berkoordinasi dengan Polda, sedangkan untuk wilayah kabupaten atau kota menjadi ranah kepolisian di daerah tersebut.
“Semua tergantung wilayahnya. Kalau di jalan kabupaten, maka yang menindak ya kepolisian di kabupaten itu,” katanya.
Tri menambahkan, Dishub baru bisa melakukan penindakan langsung jika pelanggaran terjadi di dalam jembatan timbang atau terminal, karena kedua lokasi tersebut merupakan kewenangan penuh Dishub.
BACA JUGA : Juned 20 Tahun Tinggal di Rumah Reot
“Kalau di luar dua lokasi itu, kami tetap harus koordinasi dengan polisi,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek penindakan, Tri mengungkapkan pemerintah provinsi juga tengah menyiapkan penerapan jam operasional untuk truk ODOL sebagai langkah pengaturan lalu lintas di jam-jam sibuk.
Namun, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama kepolisian.
“Penetapan jam operasional ini masih perlu diskusi lebih dalam dengan Polda Banten. Prinsipnya, kami ingin menjaga keseimbangan antara aktivitas industri dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
“Kalau sejauh ini, kami Provinsi belum pernah mengeluarkan jam operasional untuk Truk Odol. Itu bisa dari kabuoaten/kota yang mengeluarkan, sepeeti misal di Tangerang itu mereka ada aturannya,” tambahnya.
Tri menambahkan, kasus truk ODOL di Bojonegara termasuk yang paling kompleks karena melibatkan banyak pihak.
Selain Dishub dan kepolisian, ada juga peran pemerintah daerah serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin tambang.
“Untuk kasus di Bojonegara, penanganannya tidak bisa parsial. Semua pihak harus dilibatkan, mulai dari pemda setempat, ESDM, hingga kepolisian. Jadi harus ada diskusi yang kompleks dan bersama-sama,” tutup Tri.
BACA JUGA : Olahraga Lari Akan Jadi Sport Tourism di Kota Tangerang
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengaku telah meminta kepada Bupati Serang untuk segera mengatasi persoalan kepadatan truk ODOL yang membanjiri jalan Bojonegara.
Karena, kata dia, keberadaan truk-truk odol tersbdut membuat infrastruktur jalan menjadi rusak dan membhahayakan oengguna jalan lain.
“Itu saya sudah mintakan ke Kabupaten Kota, saya sudah komunikasi dengan Bupati untuk bisa mengatasi itu.
Karena aturannya itu ada di Kabupaten Kota. Ya karena kan dengan adanya truk ODOL ini bukan cuma bikin macet, tapi juga jalan-jalan kita jadi cepat rusak, trus juga membahayakan pengguna jalan lain. Mesti ada aturan seperti jam operasional atau semacamnya,” ujar Andra. (darjat/raffi)







