SERANG, BANTEN RAYA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten menambah empat titik lokasi penerapan penindakan pelanggar lalu lintas berbasis kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Kota Serang, Minggu (23/1).
Keempat titik tersebut yaitu Jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di depan pintu keluar Mal of Serang (MOS), simpang empat Kebon Jahe Kota Serang, simpang empat Ciruas Kabupaten Serang; dan pembaharuan di simpang empat Ciceri Kota Serang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, penambahan ETLE tahap dua pada tahun 2022 ini merupakan program Polda Banten yang telah direncanakan sejak adanya ETLE di Kota Serang.
“Program penambahan ETLE tahap dua Ditlantas Polda Banten pada tahun 2022 ini ada empat titik,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (23/1).
Kamarul menambahkan, untuk ETLE di simpang empat Ciceri akan diganti dengan alat yang lebih modern, agar lebih optimal dalam menindak pelanggar lalu lintas.”Untuk di simpang empat Ciceri, merupakan optimalisasi dari ETLE manual menjadi ETLE otomatis,” tambahnya.
Kamarul mengungkapkan, saat ini di keempat titik tersebut sudah mulai dipasang kamera yang terkoneksi ke ruang kontrol tilang ETLE di Mapolda Banten, namun belum dapat dioperasikan karena masih menunggu izin dari Korlantas Mabes Polri.”Masih proses pemasangan peralatan dan untuk operasional ETLE masih menunggu perintah dari Korlantas,” ungkapnya.
Kamarul menegaskan, penerapan ETLE di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung, dan Pisang Mas Kota Serang pada 1 April 2021, cukup efektif menindak pelanggar lalu lintas.
“Untuk tahap dua ini kita masih melakukan sosialisasi. Tahun 2021 kita mencatat ada sekitar 17.492 pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang,” jelasnya.
Kamarul menegaskan, jenis pelanggaran yang akan dikenakan penindakan berupa tilang yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, melanggar traffic light, dan kendaraan over dimension over loading (Odol).
“Nanti masing-masing lokasi berbeda, tergantung jenis pelanggaran apa saja yang sering dilanggar,” tegasnya.
Kamarul menjelaskan, penerapan ETLE di wilayah hukum Polda Banten, merupakan solusi untuk memberantas praktik pungutan liar oleh anggota polri di jalan raya.
“Pada jalur yang terpasang ETLE, petugas tidak perlu melaksanakan diplomasi dengan pelanggar. Pelanggar tinggal dikirim foto pelanggarannya dan mereka tidak pernah ada yang protes,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, pada tahun 2021, Kejari Serang telah mendapatkan pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp14 miliar. Dari jumlah itu Rp8,5 miliar dari denda tilang.
“Dari tilang saja pendapatannya Rp8.582.732.046. Sedangkan sisanya dari pengembalian kerugian negara berupa uang rampasan, uang pengganti dan denda kasus tindak pidana korupsi,” katanya.
Freddy menjelaskan, tingginya pendapatan denda tilang itu merupakan pengaruh dari adanya sistem tilang elekronik atau ETLE yang diterapkan Polda Banten.
“Betul sekali, ini pengaruh dari adanya ETLE di Banten,” jelasnya.
Lebih lanjut, Freddy menambahkan, nilai Rp8,5 miliar itu sudah disetorkan ke bank, dan dimasukan ke kas negara.”Pendapatan ini didapat dari 20.391 pelanggar, baik roda dua maupun roda empat,” tambahnya. (darjat)