BANTENRAYA.CO.ID – Satreskrim Polres Pandeglang membekuk satu orang terduga pelaku sodomi atau pencabulan anak dibawah umur sesama jenis. Modusnya terduga pelaku memberikan jajanan kepada korban.
Pelaku yang ditangkap polisi itu, berinisial AY warga Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. “Betul sudah diamankan,” tegas AKP Shilton, Kasatreskrim Polres Pandeglang, Senin 21 Agustus 2023.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar menjelaskan, kasus dugaan pencabulan asusila di Kecamatan Kaduhejo dalam pendalaman.
BACA JUGA : HUT Kemerdekaan RI ke 78, Bupati Irna Narulita Beberkan Raih WTP Tujuh Kali Berturut-turut
“Benar kita sudah mengamankan pelaku perkara asusila, satu orang kita amankan inisialnya AY,” tuturnya.
Dijelaskannya, penangkapan terduga pelaku sesuai laporan keluarga korban. Dari laporan tersebut timnya bergerak menangkap terduga pelaku karena pelaku adalah tetangga korban.
“Itu berdasarkan dari laporan keluarga dari pada korban, datang ke kita, kemudian kita tindaklanjuti,” jelasnya.
BACA JUGA : Baru-baru ini Tahanan Meninggal di Sel Mapolres Pandeglang, Permahi Banten Desak Mabes Polri Turun Tangan
Menurutnya, kasus tersebut saat ini dalam pengembangan. Berdasarkan keterangan, terduga pelaku melakukan dugaan pencabulan dua orang anak dibawah umur.
“Untuk sementara ada dua korban anak. Dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Akbar, pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara.
BACA JUGA : Tabligh Akbar bersama Ustadz Abdul Somad, Bupati Irna Ajak Masyarakat Putihkan Pandeglang
“Dalam perkara ini kita terapkan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. ***