Trending

10 Tenaga Honorer di Disperindag Cilegon Tak Masuk Database BKN, DPRD Sarankan Ini

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 10 tenaga honorer yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas atau THL di Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Cilegon tak terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI.

10 THL tersebut bekerja sebagai tenaga keamanan dan tenaga kebersihan di Pasar Baru Merak.

10 tenaga honorer di Disperindag Kota Cilegon mengadukan ke Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Cilegon beberapa waktu lalu dan dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait masalah tersebut di Ruang Rapat DPRD Cilegon, Senin, 21 Agustus 2023.

Perwakilan THL di Pasar Baru Merak Aswari menuntut agar masuk ke dalam database BKN RI.

BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Kelurahan Bendungan Kota Cilegon, RW Ini Jadi Kampiun

Sehingga, saat ada kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK bisa ambil bagian di dalamnya.

“Saat ini meskipun kita honorer THL di Disperindag, tapi tidak masuk database honorer di BKN,” kata Aswari.

Aswari mengatakan, 10 THL di Disperindag Kota Cilegon tersebut rata-rata bekerja sudah 15 tahun sebagai tenaga keamanan dan kebersihan di Pasar Baru Merak.

“Kalau melihat aturan sudah masuk untuk diprioritaskan menjadi PNS atau PPPK,” ujarnya.

BACA JUGA:2 Kepala Dinas di Pemkot Cilegon Digeser

Aswari mengatakan, adanya aksi para tenaga honorer yang tergabung dalam Fortrah Cilegon menuntut pengangkatan PPPK, pihaknya tidak ikut serta karena tidak masuk dalam database BKN RI.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button