Polisi Bentuk Tim Khusus Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng

1 PENIMBUNAN MIGOR 2
Harga Minyak Goreng Curah Masih Tinggi : Pedagang  mengemas minyak goreng curah di salah satu lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Pasar Rau, Kota Serang, Rabu (26/1/2022). Harga minyak goreng curah masih tinggi yakni Rp 17.000 per liter. Doni Kurniawan/Banten Raya

SERANG, BANTEN RAYA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten membentuk tim khusus guna mengantisipasi adanya penimbunan minyak goreng, dan penjualan minyak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp14 ribu per liternya

Kasubdit I Indag pada Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, pemerintah pusat telah resmi memutuskan harga minyak goreng menjadi satu harga, yakni Rp14 ribu per liter di seluruh Indonesia mulai 19 Januari 2022, dan Polda telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan.

“Kami telah membentuk Tim Satgas Pangan sejak dua Minggu lalu, untuk menyetabilkan harga dan kelangkaan pada minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten, dengan melibatkan sebanyak 20 personel dari Polda, dan empat personel di masing-masing Polres,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (2/2).

Bacaan Lainnya

Menurut Cobdro, Tim Satgas Pangan juga sudah bergerak ke lapangan, untuk melakukan pengecekan minyak goreng di wilayah hukum Polda Banten atau di masing-masing wilayah hukum Polres jajaran.

“Jadi kita berdayakan masing-masing Kasat Reskrim, plus bergabung dengan satgas pembentukan Polda Banten untuk mengecek ketersediaan minyak goreng dimasing-masing tempat yang menyediakan minyak goreng. Seperti, Alfamart dan Indomaret kemudian gudang-gudang pasokan minyak goreng, dan kelangkaan dan harga minyak goreng,” ujarnya.

Condro mengungkapkan, sampai sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng. Kendati demikian, pihaknya telah meminta kepada pihak minimarket untuk tidak memasang minyak goreng di tempat etalase dan pembelian minyak goreng dibatasi hanya dua liter.”Untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng, pembelian juga harus dibatasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Condro menjelaskan pihaknya jugas sudah berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Banten, melakukan rapat koordinasi pengecekan minyak goreng di wilayah Provinsi Banten.

“Kami juga imbau kepada masyarakat, apabila menemukan indikasi adanya penimbunan, harga diatas HET, dapat melaporkan kepada kita jangan ragu dan sungkan laporkan saja kepada kita,” jelasnya.

Condro menegaskan para penimbun minyak goreng dapat dijerat Pasal 107 Undang-undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda Rp50 miliar, atau Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pelaku juga dikenakan, Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Harga Eceran Tertinggi, ada sanksi administrasi juga terkait undang-undang kartel kalau memang ada kesepakatan kepada para pihak yang kemudian memang sengaja menjual minyak diatas Harga Eceran Tertinggi,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait