Polisi Tangkap Komplotan Begal di Kabupaten Serang, Modus Pura-Pura Jadi Debt Collector
BANTENRAYA.CO.ID – Polres Serang berhasil menangkap lima orang komplotan begal, dengan modus berpura-pura menjadi debt collector.
Komplotan begal berpura-pura menjadi debt collector itu, berhasil merampas satu unit kendaraan milik Hakim Fadilah (26) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Aksi komplotan bekal tersebut terjadi di Cikande Asem, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada 27 April 2023 lalu.
BACA JUGA:Â Rekomendasi! 3 Tempat Wisata di Guci terbaru dan kekinian yang Lagi Hits, Banyak Spot Foto Instagramable
Adapun identitas kelima komplotan begal bermodus Debt Collector tersebut yaitu HB (18) warga Pontang, SM (32) warga Ciruas, keduanya warga Kabupaten Serang.
Kemudian, RS (28) warga Kecamatan Bogor, Kota Bogor, DI (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang dan DA (40) warga Kecamatan Kota Bumi, Lampung Utara.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku ditangkap di beberapa lokasi di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang pada 3 Mei 2023.
“Tersangka HB, SM dan RS ditangkap di Kampung Kadu Pete, Desa Pete Kecamatan Cisoka,” katanya kepada awak media, Jumat 5 Mei 2023.
BACA JUGA:Â Aksi Koboi Berplat Dinas Polri, Pelaku Bentak-Bentak Pengendara Lain
“Kemudian kita kembali mengamankan tersangka DA di sebuah perumahan yang masih di wilayah Cisoka,” ungkapnya.
Yudha menambahkan dari ketiga pelaku itu, kepolisian mengetahui jika motor hasil perampasan di Jalan Cikande dijual ke tersangka DI.