BANTENRAYA.CO.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur melalui aplikasi Michat di salah satu hotel di wilayah Kota Serang.
Dalam pengungkapan itu kepolisian mengamankan 4 orang mucikari beserta 3 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pengungkapan kasus penjualan anak di bawah umur itu terjadi pada 8 Januari 2025.
Awalnya, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Serang Kota menerima informasi adanya dugaan bisnis esek-esek melalui aplikasi kencan.
Stok Darah di UDD Tangsel Menipis
Atas informasi itu kepolisian melakukan penyelidikan di salah satu hotel di wilayah Kota Serang.
Saat penggerebekan, ditemukan sejumlah PSK dan beberapa pria yang diduga mucikari atau orang yang bertugas mencari pria hidung belang.
Saat dilakukan pemeriksaan ada dua PSK merupakan anak di bawah umur. Atas temuan itu, kepolisian membawa empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan yang diduga PSK ke Polresta Serang Kota.
Diketahui dari keterangan saksi-saksi, para PSK itu diharuskan melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. PSK itu akan mendapatkan gaji jika telah mencapai target.
Bos Apotek Gama Diperiksa Penyidik
Saat ini kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk pendampingan terhadap PSK anak di bawah umur.
Apabila terbukti bersalah, mucikari tersebut akan dijerat pasal 88 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahudin membenarkan adanya pengungkapan prostitusi online tersebut. Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, lantaran masih melakukan pendalaman. “Lagi didalami kang,” katanya singkat. (darjat)