Polres Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

1 PENGUSAHA TAMBANG
BARANG BUKTI: Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti alat berat yang digunakan untuk pertambangan, kemarin.

SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Resort (Polres) Serang menangkap pengusaha tambang galian C tanpa izin atau ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Pria berinisial WA (49) itu sempat diburu polisi, dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengusaha tambang galian C itu, ditangkap karena tidak kooperatif pada saat penyelidikan. Bahkan pelaku diduga melarikan diri, agar lepas dari tanggung jawabnya.

“Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan,” katanya kepada awak media, Minggu (26/2/2023).

Yudha menjelaskan dalam melaksanakan aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kopo, WA tidak memiliki izin dan dokumen resmi dari instansi terkait. “Tersangka diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi,” jelasnya.

Yudha mengungkapkan, tersangka WA tak pernah kapok menjalankan bisnis ilegalnya. Sebab pada tahun 2019 lalu, tersangka pernah ditangkap dan telah melakukan proses persidangan di pengadilan. “Dia pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama,” ungkapnya.

Yudha menegaskan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Untuk ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliyar,” tegasnya.

Yudha menghimbau kepada pelaku usaha tambang untuk menjalankan bisnisnya dengan melengkapi semua syarat dan izin dari instansi terkait. Jika tidak, kepolisian akan melakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

“Kami jajaran Polres Serang berkomitmen akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polres Serang Kabupaten,” tandasnya.

Sementara itu tersangka WA mengakui jika tambang galian C yang dikelolanya ilegal, tanpa memiliki izin resmi dari instansi terkait. Bahkan, lokasi penambangan dilakukan di lahan milik orang lain. “Saya beli dari orang. Sudah menginvestasikan 1.000 rit (untuk 1.000 kali pengangkutan dengan mobil truk),” katanya.

WA menjelaskan, bisnis yang baru dijalankan sekitar 1 bulan itu, dirinya baru berhasil mengangkut 8 kali hasil galian. Untuk 1 kali pengangkutan dijual seharga Rp350 ribu.
“Baru 8 kali, dijual 350 ribu untuk satu rit. Baru sebulan (jualan),” jelasnya. (darjat)

Pos terkait