Polri Minta Bantuan Blokir Situs Dewasa, Kominfo: Saya Belum Lihat Videonya

Polri meminta bantuan blokir situs dewasa
Polri koordinasi dengan Kemenkominfo untuk blokir situs dewasa. (Foto/Pixabay)

BANTENRAYA.CO.ID – Polri meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir tiga web milik rumah produksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan.

Kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan yang melibatkan artis hingga selebgram ini dibongkar kemarin.

Ada tiga situs yang dimiliki rumah produksi tersebut yang menyediakan 120 judul film dewasa buatan mereka.

Bacaan Lainnya

“Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa, 12 September 2023.

BACA JUGA: Dokter Gadungan di Surabaya Ternyata Sudah 2 Tahun Praktik, Digaji 7,5 Juta Per-Bulan

Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa situs-situs tersebut saat ini dalam tahap verifikasi oleh pihaknya.

Dan pemblokiran akan segera dilakukan setelah rapat kerja dengan Komisi I DPR RI.

Meskipun tindakan ini akan diambil, ia mengaku bahwa dirinya belum melihat video yang menjadi dasar kasus ini.

Ia mengatakan akan mengecek kelanjutan pemblokiran itu kepada jajaran Kemenkominfo.

BACA JUGA: Kronologi Lengkap Susanto Jadi Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya yang Sudah 2 Tahun Praktik

“Ini kan situsnya lagi diverifikasi, nanti kita sat-setkan (kerjakan cepat). Saya kan raker (rapat kerja) ini pasti dicek apa sudah diblokir, yang tadi ditangkap ya?” kata Budi.

“Saya terus terang saja saya baru dengar, saya belum lihat videonya, kalau sudah lihat baru saya yakin itu pornografi,” lanjutnya.

Budi menekankan, segala pemerintah berkomitmen memberantas segala bentuk pornografi.

Kemenkominfo sejak lama terus menyisir kemunculan berbagai situs pornografi.

BACA JUGA: Pertama Kali Dalam Sejarah! Timnas Indonesia U-23 Berhasil Lolos Piala Asia 2024

Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap video yang dibuat di Jakarta Selatan tersebut.

“Pasti kami blokir karena pornografi merusak, situsnya lagi diverifikasi nanti kita pastikan. Pasti dicek apa sudah diblokir,” ungkapnya.

Saat ini proses hukum yang dilakukan Polri sudah tepat.

Kemenkominfo pun akan berkoordinasi dengan Polri untuk menyisir situs dewasa itu.

“Ya pasti dong kami proses, tapi itu kan ranah penegak hukum kita cuma urusan platform dam situs,” pungkasnya.

BACA JUGA: Sejarah Baru! Shin Tae-Yong Berhasil Bawa 3 Level Timnas Indonesia Lolos Piala Asia

Selain itu, lanjut Ade, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak bank untuk memblokir rekening penampung keuntungan yang dihasilkan rumah produksi.

“Termasuk kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk log in ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus yang ada, pihak kepolisian sudah mengamankan 5 orang dengan peran yang berbeda.

Hingga kini, kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan.***

Pos terkait