Profil IGN Pratha Bhargawa, Hakim Ketua yang Vonis Nenek 60 Tahun di Surabaya Gegara Terima Paket dari Anak

Partha Bhargawa
IGN Partha Bhargawa menjadi hakim ketua dalam vonis 5 tahun terhadap nenek 60 tahun di Surabaya gegara terima paket dari anak dan berikut profil darinya. (pn-surabayakota.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut adalah profil dari I Gusti Ngurah (IGN) Partha Bhargawa, hakim ketua yang menjatuhi vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun.

Partha Bhargawa bersama hakim lainnya di PN Surabaya menjatuhkan vonis terhadap nenek 60 tahun itu usai menerima paket dari anaknya.

Untuk mengenal Partha Bhargawa, berikut adalah profil dari sang hakim dikutip Bantenraya.co.id dari berbagai sumber.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: 5 Tempat Wisata Paling Indah di Sumedang, Tawarkan Eksplorasi Keindahan Alam yang Eksotis

Kasus Asfiyatun menjadi sorotan lantaran vonis dari Majelis Hakim PN Surabaya dinilai aneh jika melihat kronologinya.

Duduk perkara dari kasus tersebut bermula saat nenek 60 tahun itu menerima paket dari anaknya bernama Santoso yang mendekam di Lapas Semarang.

Dari balik jeruji, Santoso memesan 17 kg ganja yang diminta dikirim ke rumah ibunya di Surayaba yang dibungkus dalam 2 paket.

BACA JUGA: Didudag Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Tujuh  Anggota Polda Metro Jadi Tersangka: Begini Penjelasannya

Asfiyatun tak mengetahui apa isi paket tersebut hingga akhirnya sang anak meneleponnya dan meminta paket itu dipindahkan.

Akan tetapi, Polisi tiba-tiba datang dan menggerebek nenek 60 tahun tersebut hingga kasusnya berjalan hingga pengadilan.

majelis hakim yang diketahui Partha Bhargawa pun akirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Asfiyatun.

BACA JUGA: 8 Objek Wisata Kuliner Khas Betawi yang Enaknya Bikin Ngiler, Aromanya Pun Langsung Bikin Laper

Selain Kurungan juga Divonis Denda hingga Rp2 Miliar

“Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Partha Bhargawa saat membacakan amar putusan, Senin 24 Juli 2023.

“Terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009,” katanya.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara,” imbuhnya.

BACA JUGA: Dijamin Nagih! Makanan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Coba saat Berkunjung Kesana

Pasca hal tersebut, publik pun dibuat penasaran dengan sosok hakim yang menjatuhkan vonis tersebut.

Dikutip Bantenraya.co.id, Partha Bhargawa hakim ketua dalam perkara Asfiyatun bertugas di PN Tangerang dimana namanya tertera di web pengadilan.

Ia merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) pembina tingkat I dengan golongan IV/C.

BACA JUGA: Tempat Wisata yang Paling Populer di Pontianak, Cocok untuk Liburan Bareng Keluarga atau Pasangan

Partha lahir pada 18 Novemebr 1967 dengan terhitung mulai tanggal menjadi abdi negara pada Maret 1996 lalu.

Nilai Harta Kekayaan

Sebagai pejabat publik, Partha Bhargawa juga telah melaporkan nilai harta kekayaannya melalui dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Ia telah melaporkan LHKPN untuk periode 2022 pada 4 Januari 2023 dan berikut rinciannya.

Partha melaporklan memiliki harta berupa 5 bidang tanah dan bangunan senilai Rp2.487.000.000.

Selanjutnya memiliki 6 unit kendaraan dan mesin dengan niali mencapai Rp559.560.000.

BACA JUGA: KECE! 40 Link Twibbon Hari Pramuka 2023, dengan Desain yang Terbaru: Cocok di Posting ke Medsos

Lalu memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10.650.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp114.205.846.

Meski demikian, Ia juga mengaku memiliki utang ratusan juta atau tepatnya senilai Rp439.676.610.

Sehingga hingga 31 Desember 2022, Partha Bhargawa melaporkan memiliki nilai total harta kekayaan sebesar Rp2.731.739.236

Pos terkait