Trending

Didudag Aniaya Pelaku Narkoba Hingga Tewas, Tujuh  Anggota Polda Metro Jadi Tersangka: Begini Penjelasannya

BANTENRAYA.CO.ID – Penangkapan pelaku narkoba merupakan hal wajib dilakukan oleh pihak berwajib sebagai bentuk penertiban masyarakat.

Namun hal ini justru berbeda pelaku narkoba yang ditangkap pihak berwajib malah dilakukan penganiayaan terhadap pelaku.

Mirisnya lagi penganiayaan terhadap pelaku narkoba tersebut dilakukan oleh pihak berwajib yang beranggotakan tujuh orang.

BACA JUGA : Bikin Geger Wine Bersertifikat Halal: BPJPH Kemenag Sebut ini Hanya Jus Buah?

Atas kejadian penganiayan yang dilakukan anggota berwajib kepada pelaku narkoba mengakibatkan kematian terhadap pelaku narkoba.

Padahal sudah jelas jika melakukan tindakan di luar batas bakal terkena sangsi hal ini sama percis yang dilakukan tujuh anggota pihak berwajib tersebut.

Atas kejadian ini, kini pihak berwajib yakni Polda Metro Jaya, menuturkan ketujuh orang anggota dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan pelaku kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas dilansir Bantenraya.co.id dari berbagai sumber, Senin 31 Juli 2023.

BACA JUGA : Wajib Coba! Makanan Khas Sragen yang Terkenal Karena Memiliki Cita Rasa yang Sangat Khas dan Lezat

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, ketujuh orang anggota itu masing-masing berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP.

Kemudian, ada satu orang yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan tindak pidana dalam perkara ini.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button