Trending

Proyek Fiktif Anak Perusahaan PT Pertamina Rugikan Negara Rp8,1 Miliar

SPK pekerjaan 3D laser scanning di Pertamina RU VI Balongan kepada PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), SPK assessment maintenance excellent dan digital transformation di Pertamina RU VI Balongan kepada PT AKTN serta SPK pekerjaan smart P&ID dan isometric serta loading data SDx di Pertamina RU VI Balongan kepada PT AKTN.

“Penerbitan dan penandatanganan ke-5 SPK tersebut, semata-mata hanya untuk memenuhi permintaan percepatan realisasi project digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan, oleh karena ke-5 SPK tersebut terbit, dan ditandatangani tanpa melalui tahapan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Subardi mengungkapkan, atas kelima SPK itu terdakwa Sabar Sundarelawan mendapatkan Rp 500 juta, Singgih Yudianto Rp 500 juta, Dedi Susanto Rp 3,4 miliar, Imam Fauzi Rp 120 juta dan Andrian Cahyanto Rp 1,9 miliar serta saksi Ratna Sari selaku Komisaris PT AKTN Rp 1,6 miliar.

“Secara sendiri atau bersama-sama, secara langsung maupun tidak langsung mempunyai pertentangan kepentingan atau conflict of interest telah menggunakan kekuasaan, dalam jabatanya mempengaruhi jalannya proses keputusan pengadaan,” ungkapnya.

Subardi menambahkan terdakwa Sabar bersama Singgih, Imam dan Dedi dari PT IAS telah mengarahkan, menyetujui, dan memerintahkan pembayaran 2 pekerjaan pada PT AKTN. Padahal, lanjut Subardi, pekerjaan proyek digitalisasi kilang di Kilang Pertamina RU VI Balongan belum ada kontrak induk dan tidak pernah dikerjakan atau fiktif.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button