PSK Di Cilegon Digaji Rp10 Juta Perbulan

PSK Di Cilegon Digaji Rp10 Juta Perbulan
MUCIKARI: Keenam tersangka mucikari PSK online dibekuk polisi, Senin (16 Juni 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 6 mucikari pekerja seks komersial (PSK) online via aplikasi MiChat dibekuk anggota Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten disebuah hotel di wilayah Kota Cilegon.

Para mucikari tersebut yaitu AR (22), MI (21), MRS (32), AM (21), TR (23).

Kelimanya merupakan warga Kota Cilegon. Serta seorang wanita berinisial LS (35) warga Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu bermula dari informasi masyarakat, diduga adanya aktivitas prostitusi di sebuah hotel di wilayah Kota Cilegon.

“Di hotel banyak perempuan yang direkrut, ditampung dan ditawarkan oleh Papi sama Mami untuk melayani para lelaki hidung belang,” katanya dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Senin (16 Juni 2025).

Dinsos Kota Serang Usulkan 100 Rumah Rusak Kepada PIK 2 Untuk Diperbaiki

Dian menambahkan, para PSK itu diperkirakan oleh keenam pelaku untuk melayani pelanggan, dengan sistem gaji.

Setiap satu PSK, para pelaku memberikan upah jutaan rupiah setiap bulannya. “Para perempuan tersebut menurut informasi diberikan gaji antara Rp9 juta sampai Rp10 juta per bulan,” tambahnya.

Atas informasi itu, Dian menerangkan, pada Jumat 13 Juni 2025 sekitar pukul 22.00, Sudit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan di hotel tersebut.

“Ada beberapa kamar yang dijadikan tempat, para korban (PSK) untuk melayani para lelaki hidung belang,” terangnya.

Dikawal Dewan Pers, Dua Kubu PWI Sepakat Gelar Kongres Persatuan Bersama

Dian menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, keenam tersangka tersebut mempromosikan 8 orang PSK melalui aplikasi kencan MiChat.

Dari 8 orang perempuan itu, satu orang masih di bawah umur.

“Modus sebagai Mucikari yang merekrut, menampung dan menawarkan para korban pekerja seks komersial dengan menggunakan Aplikasi Michat,” jelasnya.

Selain mendapatkan gaji bulanan, Dian menerangkan kedelapan PSK yaitu NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25) dan NF (21) mendapatkan uang tambahan dari para pelaku, berupa uang makan dan jatan skincare.

Bidang Kebudayaan Dindikbud Banten Kunjungi ODCB

“Uang skincare korban setiap bulan antara Rp200 ribu sampai Rp300 ribu. Uang makan setiap hari Rp100 ribu.

Setiap hari korban melayani 9 sampai 11 orang tamu,” terangnya.

Dian menegaskan, dalam penangkapan itu kepolisian mengamankan barang bukti 2 buah kunci kamar hotel, 7 handphone milik para pelaku, 23 alat kontrasepsi, buku tamu hotel dan 4 buah bil hotel.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 2 jo pasal 10 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait