BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Pengelola Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya pada PT Pegadaian Cabang Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan Tri Arief Budiyanto,
didakwa merugikan keuangan PT Pegadaian sebesar Rp1,66 miliar melalui dugaan manipulasi jaminan gadai emas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (14 Oktober 2026).
JPU Kejari Tangsel Mardian Fajar mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Februari hingga Mei 2025.
Tri Arief diduga bersekongkol dengan seorang nasabah bernama Jelmi Indra, yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
BACA JUGA : Fasilitas Lengkap, Berkualitas, Dan Banyak Prestasi, UNPAM Bukan Kampus Murahan
“Terdakwa secara melawan hukum memproses dan menerima pengajuan pinjaman Pegadaian Rahn yang diajukan oleh Jelmi Indra menggunakan dua identitas, yaitu atas nama Jelmi Indra dan Risa Permata Sari (istri Jelmi).
Hal ini dilakukan tanpa adanya surat kuasa serta tanpa kehadiran dari Risa Permata Sari,” katanya kepada Mejelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmat.
Mardian menerangkan, dalam menjalankan aksinya, terdakwa diduga mengeluarkan 10 barang jaminan emas dari brankas Pegadaian, dengan memanfaatkan sistem pesanan dan memanipulasi pengelola agunan agar barang jaminan tersebut dapat dikeluarkan.
“Terdakwa meminta kepada saksi Bella Rossiana selaku pengelola agunan untuk mengeluarkan barang jaminan dari brankas dengan alasan bahwa marhun tersebut akan ditebus oleh Jelmi Indra.
BACA JUGA : 40 Ribu Warga Banten Belum Masuk Desil, Dinsos Kewalahan Verifikasi Data
Namun nyatanya tidak ada pembayaran atau pelunasan yang dilakukan,” terangnya.
Menurut Mardian, emas itu kemudian disimpan secara pribadi. Namun pada Mei 2025, Jelmi Indra menemui Tri Arief dan meminta agar emas tersebut dilebur untuk kemudian digadaikan kembali.
Meski permintaan itu bertentangan dengan prosedur, terdakwa disebut menyetujuinya.
“Terdakwa menyetujui dengan mengantarkan sendiri 10 barang jaminan atau marhun yang disimpannya tersebut ke tempat peleburan emas milik Jelmi Indra yang berlokasi di daerah Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren,” ujarnya.
BACA JUGA : Tiga Bos Baru BUMD Banten Diminta Berbenah
Dari dugaan permufakatan tersebut, Mardian mengungkapkan adanya aliran dana ke rekening pribadi terdakwa yang diduga menjadi imbalan atas perbuatannya. Nilainya mencapai Rp43.938.700.
“Terdapat aliran transaksi keuangan secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa, yang dapat dipastikan dikuasai secara pribadi oleh Terdakwa Tri Arief Budiyanto ialah sebesar Rp43.938.700,” ungkapnya.
Sementara itu, Jelmi Indra yang kini berstatus buron disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp1,62 miliar.
Berdasarkan perhitungan JPU, total kerugian keuangan PT Pegadaian akibat dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mencapai Rp1.668.930.500.
BACA JUGA : 500 Tahun Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Sudah On The Track
“Sehingga jumlah kerugian keuangan negara dari hilang atau berkurangnya keuangan PT Pegadaian atas tindakan melawan hukum yang dilakukan terdakwa adalah sebesar Rp1.668.930.500,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Mardian menambahkan Tri Arief telah melanggar Pasal 603 dan dakwaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Usai pembacaan dakwaan, persidangan selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (darjat)





