CILEGON, BANTEN RAYA – DPRD Kota Cilegon menggelar rapat kerja komisi dengan mitra OPD untuk pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2025.
Dimana, rapat kerja komisi tersebut merupakan implementasi dari fungsi pengawasan dprd terhadap perencanaan dan pelaksanaan APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pasal 154 ayat 1, yang akan dilaksanakan bersama mitra kerja OPD khususnya dilingkungan pemerintah Kota Cilegon.
Ketua DPRD Kota Cilegon Rizki Khairul Ichwan menjelaskan, esensi dari pengawasan anggaran itu sendiri yaitu sebagai sarana untuk menelaah dan mengevaluasi secara efisien, proporsional, transparan dan akuntabel terkait penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran RKA APBD 2025 yang disajikan oleh seluruh OPD.
“Apakah telah memuat seluruh unsur kepentingan meliputi isu strategis dan target prioritas pembangunan daerah berdasarkan RKPD dan RPJMD, kondisi ekonomi makro daerah dan sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan daerah,” katanya.
Sementara itu, lanjut Rizki, berpedoman pada dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2025 dan penyampaian nota keuangan rancangan APBD 2025, perlu adanya upaya perbaikan dan evaluasi di dalamnya, seperti pada sektor pendapatan daerah, khususnya pos pendapatan asli daerah (pad) sebesar 1,19 triliun.
“Kami menekankan kepada para opd penghasil retribusi dan pajak daerah untuk terus meningkatkan inovasi dan kolaborasi yang lebih optimal dengan stakeholder terkait khususnya masyarakat industri dalam upaya meningkatkan potensi pad yang lebih signifikan khususnya target penerimaan pajak bphtb, serta potensi pajak lainnya, didukung dengan penatausahaan keuangan yang lebih optimal dan akuntabel,” paparnya.
Rizki menjelaskan, pada sektor belanja daerah khususnya belanja modal yang mengalami penurunan sebanyak 52% atau hanya dialokasikan sebesar Rp173,57 miliar tentunya akan berdampak terhadap akselerasi pembangunan daerah bidang infrastruktur menjadi tidak optimal.
“Kami berharap kepada pihak eksekutif untuk dapat mempertimbangkan dan menindaklanjuti segala saran dan evaluasi yang kami sampaikan tadi, guna menyelaraskan arah kebijakan APBD 2025 dan target prioritas pembangunan daerah dapat terwujud secara optimal sesuai dengan ketentuan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 dan permendagri nomor 77 tahun 2020 dengan tetap memperhatikan arah kebijakan fiskal nasional terdiri atas program kemandirian pangan, program kemandirian energi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan infrastruktur,” tegasnya. (Advertorial)