BANTENRAYA.CO.ID – Pemkota Serang mengusulkan agar Pemprov Banten membuat peraturan daerah yang menegaskan kedudukan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Pasalnya, nama Kota Serang sebagai dalam Ibu Kota Provinsi Banten tidak ditulis secara jelas dalam produk hukum.
Kota Serang tak tertulis di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten maupun di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang.
BACA JUGA: Pengadilan Tinggi Banten Salurkan 88 Ribu Air Bersih Bagi Masyarakat Terdampak Kekeringan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten, Ibu Kota Provinsi Banten hanya disebutkan berkedudukan di Serang.
Sementara saat undang-undang dibuat, Kota Serang belum lahir.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tidak disebutkan status Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
BACA JUGA: Wacana Tukar Guling Aset Jalan Kota Cilegon Tuai Pro Kontra, Baihaki: Konsen Saja Janji Politik!
Ditambah, tidak ada Peraturan Pemerintah yang menjelaskan secara tegas mengenai Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Karena itu, guna memperjelas status Kota Serang, Pemkot Serang mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Namun hingga kini raperda tersebut belum direspons oleh Pemprov Banten.
Anggota DPRD Provinsi Banten Encop Sofia mengatakan, sebagai warga Kota Serang dia menyambut baik adanya pengusulan raperda tersebut.
BACA JUGA: Wacana Tukar Guling Aset Jalan Kota Cilegon Tuai Pro Kontra, Baihaki: Konsen Saja Janji Politik!
Dukungan Penuh
Sebagai anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan (dapil) Kota Serang dia juga mendukung pengusulan raperda Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten ini.
“Saya menyambut baik adanya penetapan kejelasan raperda yang menetapkan bahwa Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten,” kata Encop, Kamis, 5 Oktober 2023.
Ia menuturkan, dia yang saat ini bertugas di Komisi I DPRD Provinsi Banten dan juga sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Banten menganggap penting keberadaan raperda tersebut.
Walaupun hingga saat ini menurutnya semua sudah mengakui bahwa Kota Serang adalah Ibu Kota Provinsi Banten.
BACA JUGA: Kenaikkan Harga Beras Makin Gawat, DPRD Banten Dorong Pemprov Segera Mulai Operasi Pasar
“Sebenarnya ini hanya penetapan legalitas,” katanya.
Politisi Partai Gerindra ini berharap Pemerintah Provinsi Banten bisa bergerak cepat memfasilitas dibuat dan disahkannya raperda ini.
Dia pun percaya bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menghambat keinginan dari Pemerintah Kota Serang ini.
“Saya kira karena itu secara normatif tidak ada tidak ada masyarakat yang dicederai dan tidak ada efek apa-apa, hanya murni penguatan,” katanya.
“Mudah-mudahan cepat difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan kemudian bisa disahkan Kemendagri,” katanya.
Ia menegaskan, baik secara pribadi maupun secara institusi Partai Gerindra mendukung penuh penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.
Pemprov Banten Bungkam
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti saat diwawancarai mengenai persoalan ini tidak mau berkomentar lebih dahulu.
Dia hanya mengatakan nanti ketika ditodong pertanyaan oleh wartawan.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Serang Hasan Basri mengatakan, perlu ada perda khusus yang menegaskan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten yang dibuat DPRD Provinsi Banten.
Dia mengaku sudah mengusulkan secara tertulis permintaan agar Pemerintah Provinsi Banten membuat raperda tersebut secara tertulis.
“Saya sudah mengusulkan secara tertulis. Ke DPRD iya ke Pemprov iya melalui Biro Pemerintahan agar Kota Serang statusnya dijadikan Ibu Kota Provinsi Banten,” tuturnya.
“Jadi tidak berbunyi Ibu Kota Provinsi Banten ada di Serang,” kata Hasan.
BACA JUGA: Link Nonton Anime Tokyo Revengers Season 3 Episode 1 Sub Indo, Bukan di Anoboy dan Otakudesu
Walikota Serang Syafrudin juga mempertanyakan status Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten.
Padahal, Pemkot Serang sudah mengusulkan Raperda tentang Ibu Kota Provinsi Banten kepada Pemprov Banten.
Syafrudin menuturkan, Pemkot Serang telah mengusulkan pembuatan raperda tersebut secara tertulis.
“Kita sudah mengusulkan dari beberapa tahun yang lalu, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujar Syafrudin. ***