Ratusan Bacaleg di Kota Serang Dinyatakan TMS

WhatsApp Image 2023 08 01 at 18.50.07
Kordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota M Fahmi Musyafa saat diwawancarai wartawan di kantor KPU Kota. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Sebanyak 124 bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Serang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Ratusan Bacaleg dinyatakan TMS ini salah satunya, karena dokumennya tidak lengkap.

Ratusan Bacaleg TMS ini terungkap saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar konferensi pers hasil verifikasi administrasi (vermin).

Bacaan Lainnya

Konferensi pers digelar di kantor KPU Kota Serang Jalan Abdul Fatah Hasan, Bunderan, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA : Caleg Golkar Mulai Bingung Jawab Soal Munaslub, Ditanyakan Konstituen Saat Turun Langsung

Kordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa mengatakan, dari hasil vermin jumlah Bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 565 orang.

“Nah yang TMS 124 orang. Jadi totalnya 689 orang,” ujar M Fahmi Musyafa, kepada Bantenraya.co.id, Selasa 1 Agustus 2023.

M Fahmi Musyafa menjelaskan, ratusan Bacaleg yang dinyatakan TMS banyak faktornya.

“Banyak hal. Karena dokumennya tidak lengkap. Ada yang saat perbaikan tidak diperbaiki ternyata. Misalnya dia tidak mengupload kembali hal-hal yang harus diperbaiki. Surat keterangan kesehatan, KTA nggak ada. Tapi diupload dengan dokumen yang lain,” jelas dia.

BACA JUGA : KPU Cilegon Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg, Begini Tahapannya

M Fahmi Musyafa menuturkan ratusan Bacaleg TMS itu didominasi dari partai pendatang baru. Sedangkan untuk jenis kelamin Bacaleg TMS laki-laki dan perempuan.

“Kalau jumlah TMS didominasi ke partai yang baru. Tapi ada beberapa partai-partai lama. Ada laki-laki, perempuan juga,” sebutnya.

Kendati dinyatakan TMS, partai politik (Parpol) masih ada kans untuk memperbaiki kelengkapan dokumen Bacalegnya.

BACA JUGA : Bacaleg Partai Demokrat Abdul Jalla: Siap Menjadi Insan Agen untuk Perubahan dan Perbaikan Kota Serang

“Kalau terakhir arahan KPU RI saat bimbingan teknis ini nanti untuk yang TMS masih bisa,” ungkap M Fahmi Musyafa.

Namun, KPU Kota Serang masih menunggu surat edaran (SE) atau petunjuk teknis (juknis) dari KPU Republik Indonesia.

“Kalau sudah ada juknis kita baru bisa menginformasikan kepada media, dan juga kepada partai politik. Sepanjang kalau kemarin informasi dari bimtek itu sepanjang partai itu boleh memperbaiki orang yang sama, sepanjang dokumennya lengkap, atau dengan calon yang baru,” terang dia.

BACA JUGA : Bacaleg PDIP Sekotong Lombok Barat Diduga Hamili Anak Kandung Sendiri, Babak Belur Habis Diamuk Massa

Usai tahapan vermin, kata M Fahmi Musyafa, dalam waktu dekat ini KPU Kota Serang akan mengumumkan daftar calon sementara (DCS) kepada khalayak ramai.

“Iya tanggal 4 Agustus kita akan menyerahkan salinan BA kepada partai politik dan kepada Bawaslu. Nanti di tanggal 18-19 Agustus, kami akan mengumumkan DCS ke publik melalui media, kemudian juga kita tempel di tiap-tiap kecamatan,” bebernya.

Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan perihal Bacaleg yang TMS, karena belum menerima dari KPU Kota Serang.

“Iya belum bisa dijawab informasinya besok baru kita diterima. Info sementara kami baru dikasih besok dari staf NasDem yang saya tanya. Berarti belum diterima. Nanti setelah diterima baru nanya,” kata Roni Alfanto, kepada Bantenraya.co.id, Selasa 1 Agustus 2023. *

Pos terkait