KPU Cilegon Lakukan Vermin Dokumen Persyaratan Bacaleg, Begini Tahapannya
BANTENRAYA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan verifikasi administrasi atau Vermin dokumen persyaratan Bacaleg alias bakal calon legislatif hingga 6 Agustus mendatang.
Terutama Bacaleg yang masih dalam status belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 482 dari total 556 bacaleg yang didaftarkan partai politik (Parpol) akan dipantau ketat dalam tahapan vermin dokumen persyaratan bacaleg.
Dalam tahapan vermin dokumen persyaratan bacaleg sendiri yakni vermin perbaikan kebenaran dan kegandaan bakal calon pada 10 Juli sampai 31 Juli 2023.
Lalu penyusunan hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon pada 1 Agustus sampai 4 Agustus 2023.
Terakhir yakni menyampaikan hasil akhir vermin dokumen persyaratan bakal calon pada 4 Agustus sampai 6 Agustus 2023.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Hariyantoni menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan vermin dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon.
“Hingga nanti ini akan disampaikan pengumuman melalui DCS (daftar calon sementara) pada Agustus nanti. Dimana untuk tahapan vermin ini akan dilakukan hingga 6 Agustus nanti,” katanya, Selasa (25/7).
Urip menyatakan, beberapa persyaratan yang dilakukan verifikasi yakni semuanya terdapat dalam Peraturan KPU Kota Cilegon Nomor 10 tahun 2023, misalnya dari identitas diri, ijazah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) surat dari pengadilan, hasil medical cek up dan beberapa lainnya.