Reformasi Gagasan Kebudayaan Pandeglang

Oleh : Eko Supriatno

Ditengah semakin banyaknya gedung dan bangunan di Pandeglang, keberadaan Gedung Balai Budaya Pandeglang kian tersisihkan. Belum lagi, gedung dan bangunan bersejarah itu harus bergelut dengan sejumlah problematika terkait ketidakjelasan statusnya.

Sejatinya, Pandeglang menyimpan nilai-nilai sejarah dan kearifan lokal yang berpotensi untuk dikembangkan sebagai wisata sejarah.

Gedung Balai Budaya Pandeglang dahulunya merupakan Bangunan Pendopo Kewedanaan Pandeglang yang diperkirakan dibangun pada tahun 1848.

Secara administrasi Gedung Balai Budaya Pandeglang berada di Jalan KH. Abdul Halim No 2, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

BACA JUGA: Pemkab Pandeglang Bentuk Tim Investigasi Perizinan Tambak Udang

Bangunan Balai Budaya yang dahulunya merupakan bangunan Pendopo Kewedanaan Pandeglang merupakan bangunan kolonial yang diperkirakan dibangun sekitar tahun 1847/1848. Awal pembangunan bangunan ini dapat dikaitkan dengan adanya Regeerings-Reglement (RR) 1854.

Berdasarkan undang-undang ini wilayah Banten dibagi dalam empat kabupaten (afdeling), yaitu: Kabupaten Utara dengan ibukota Serang; Kabupaten Barat dengan ibukota Caringin; Kabupaten Tengah dengan ibukota Pandeglang, dan Kabupaten Selatan dengan ibukota Lebak

Di usianya yang ke-176 tahun, nasib Balai Budaya Pandeglang justru semakin tidak jelas.

Padahal, di gedung sederhana ini, sejak tahun 2000-an, Balai Budaya Pandeglang telah menjadi ruang tempat berkumpul dan berkarya bagi seniman lintas disiplin.

Sebenarnya berbagai aktivitas seni dan budaya dari pameran seni hingga pertunjukan telah berhasil dilaksanakan di Balai Budaya Pandeglang. Hampir ratusan acara seni pernah digelar. Di sinilah cikal bakal pergerakan seni budaya Pandeglang berawal.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button